CARA TURUN UNTUK SUJUD DALAM SHALAT
Pembahasan kita kali ini adalah tentang bagimanakah cara yang benar
untuk turun menuju sujud didalam shalat? Apakah mendahulukan lutut dari tangan
ataukah mendahulukan tangan dari lutut.
Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat menjadi dua pendapat:
Pendapat pertama yang merupakan pendapat Umar Ibnul Khaththab, Ibnu
Masud, An Nakha’I, Muslim bin Yasar, Abu Hanifah, Ats TSaury, Asy Syafi’i,
Ishaq, Ibnu Khuzaimah, Ibnul Mundzir, Al Khaththabi, Ibnul Qayyim dll, yang
berpendapat mendahulukan lutut daripada tangan ketika sujud.
Pendapat kedua yang merupakan pendapat Ibnu Umar, ‘Atha’, Malik, Al
Auza’I, Ahmad, Ibnu Hazm, Ibnu Hajar dll, yang berpendapat mendahulukan tangan
daripada lutut ketika sujud, dan pendapat ini pula yang dikuatkan oleh Asy
Syeikh Al Albany rahimahullah.
Penyebutan dalil masing-masing pendapat:
Dalil-dalil pendapat pertama:
1. Hadits Wa’il bin Hujr radhiyallahu ‘anhu:
ﺭﺃﻳﺖُ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲَّ - ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ
- ﺇﺫﺍ ﺳَﺠﺪَ ﻭَﺿﻊَ ﺭُﻛﺒَﺘَﻴﻪِ ﻗَﺒﻞَ ﻳَﺪَﻳﻪِ ﻓﺈﺫَﺍ ﻧَﻬﺾَ ﺭَﻓَﻊ ﻳَﺪﻳﻪِ ﻗَﺒﻞَ ﺭُﻛﺒَﺘَﻴﻪ
“Aku melihat Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam jika sujud
meletakkan kedua lututnya sebelum kedua tangannya, dan jika Beliau bangkit maka
Beliau mengangkat kedua tangannya sebelum kedua lututnya.” [1]
Namun ketahuilah wahai pembaca sekalian, bahwa riwayat ini datang
dari jalur periwayatan Yazid bin Harun dari Syarik dari ‘Ashim bin Kulaib dari
bapaknya dari Wa’il bin Hujr radhiyallahu ‘anhu.
Berkata Imam Ad Daruquthni rahimahullah: “Yazid telah bersendirian
dalam periwayatannya dari Syarik , dan tidaklah ada yang menceritakan dengan
konteks ini dari ‘Ashim bin Kulaib kecuali hanya Syarik, sedangkan Syarik
bukanlah seorang yang kuat dalam meriwayatkan
sebuah hadits secara bersendirian.”
Berkata Al Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah: “Dia shaduq, banyak
kesalahan dan telah bercampur hafalannya semenjak ia menjadi qhadi.”
Berkata As Syeikh al Albani rahimahullah: “Dan Syarik adalah
Sayi’ul Hifdz (jelek hafalannya) menurut jumhur ulama, dan sebagian dari mereka
telah menegaskan bahwa Beliau telah bercampur hafalannya, oleh sebab itulah
tidak bisa dijadikan hujjah ketika ia bersendirian dalam sebuah riwayat, maka
bagaimana lagi jika menyelisihi yang lainnya dari para huffadz sebagaimana
telah berlalu penjelasannya pada riwayat Zaidah.” [2]
2. Hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu:
ﺭَﺃَﻳْﺖُ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻛَﺒَّﺮَ ﻓَﺤَﺎﺫَﻯ
ﺑِﺈِﺑْﻬَﺎﻣَﻴْﻪِ ﺃُﺫُﻧَﻴْﻪِ ﺛُﻢَّ ﺭَﻛَﻊَ ﺣَﺘَّﻰ ﺍﺳْﺘَﻘَﺮَّ ﻛُﻞُّ ﻣَﻔْﺼِﻞٍ ﻣِﻨْﻪُ
، ﻭَﺍﻧْﺤَﻂَّ ﺑِﺎﻟﺘَّﻜْﺒِﻴﺮِ ﺣَﺘَّﻰ ﺳَﺒَﻘَﺖْ ﺭُﻛْﺒَﺘَﺎﻩُ ﻳَﺪَﻳْﻪ
“Aku melihat Rasulullah
shalallahu ‘alaihi wa sallam bertakbir hingga sejajar antara ibu jari dengan
telinganya kemudian Beliau rukuk hingga setiap persendian kembali pada
tempatnya, kemudian Beliau bertakbir hingga kedua lututnya mendahului kedua
tangannya.” [3]
Dalam sanad hadits ini terdapat seorang rawi yang bernama Al ‘Ala’
bin Ismail.
Berkata Imam Ad Daruquthni rahimahullah: “Al ‘Ala’ bin Ismail telah
bersendirian dalam meriwayatkan hadits ini dari Hafs dengan sanad ini.” [4]
Berkata Ibnu Hazm rahimahullah: ““Al ‘Ala’ bin Ismail telah
bersendirian, dan sungguh Al Hakim telah salah ketika menganggap shahih riwayat
ini karena Al ‘Ala’ ini majhul sebagaimana dikatakan Ibnul Qayyim dalam Zaadul
Ma’ad; 1/58.” [5]
Berkata Abu Hatim rahimahullah: “Hadits ini munkar”, lalu Ibnul
Qayyim memberikan komentar: “Beliau menganggap munkar karena –Wallahu a’lam-
dari riwayat Al ‘Ala’ bin Ismail Al Aththar dari Hafs bin Ghiyats, sedangkan Al
‘Ala’ majhul.” [6]
3. Hadits Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu:
ﻛﺎﻥ ﻳﺨﺮ ﻋﻠﻰ ﺭﻛﺒﺘﻴﻪ ، ﻭ ﻻ ﻳﺘﻜﻰﺀ
“Adalah Beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam turun diatas lututmya
dan tanpa bersandar.” [7]
Berkata Asy Syeikh Al Albani rahimahullah: “(Hadits ini) Dhaif karena datang dari jalur Muadz bin Muhammad
bin Muadz bin Ubay bin Ka’ab dari bapaknya dari kakeknya dari Ubay bin Ka’ab
dari Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam…al hadits, aku katakan; sanad ini
memiliki silsilah orang-orang majhul. Berkata Ibnul Madini; Kami tidak
mengetahui siapakah Muhammad bin Muadz ini
dan tidak pula bapaknya maupun kakeknya dalam suatu riwayat, maka sanad
ini majhul. Berkata Al Hafidz dalam At Taqrib; Majhul.” [8]
Para pembaca sekalian yang dirahmati oleh Allah
Dari uraian pemaparan serta penjelasan dalil-dalil pendapat pertama
diatas maka nampaklah bagi kita bahwa dalil-dalil yang mereka gunakan adalah
berkisar antara hadits-hadits lemah dan munkar, lalu bagaimana dengan
dalil-dalil pendapat kedua?? Mari kita simak bersama.
Dalil-dalil pendapat kedua:
1. Hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu:
ﺇﺫﺍ ﺳﺠﺪ ﺃﺣﺪﻛﻢ؛
ﻓﻼ ﻳﺒﺮﻙ ﻛﻤﺎ ﻳﺒﺮﻙ ﺍﻟﺒﻌﻴﺮ، ﻭﻟﻴﻀﻊ ﻳﺪﻳﻪ ﻗﺒﻞ ﺭﻛﺒﺘﻴﻪ
“Jika salah seorang diantara kalian sujud maka janganlah ia turun
seperti turunnya onta dan hendaklah ia meletakkan kedua tangannya sebelum kedua
lututnya.” [9]
Hadits ini datang dari jalur periwayatan Abdul Aziiz bin Muhammad
Ad Darawardi dari Muhammad bin Abdillah bin Hasan dari Abu Zinad dari Al A’raj dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu
secara marfu’.
Berkata Asy Syeikh Al Albani rahimahullah: “Sanad hadits ini shahih
dan perawinya semuanya adalah perawi Imam Muslim kecuali Muhammad bin Abdillah
bin Hasan, dan dia adalah seorang rawi tsiqoh (kuat) sebagaimana dikatakan oleh
Imam An Nasa’i dan selainnya serta diikuti oleh Al Hafidz dalam At Taqrib, oleh
sebab itulah An Nawawi dalam Al Majmu’
(3/421) dan Az Zarqani dalam Syarhul Mawahib (7/320) mengatakan; sanadnya
jayyid (bagus).” [10]
Namun sebagian ulama melemahkan hadits ini dengan beberapa alas an sbb:
Ad Darawardi telah bersendirian dalam meriwayatkan riwayat ini dari
Muhammad bin Abdillah.
Muhammad bin Abdillah bersendirian dalam meriwayatkan riwayat ini
dari Abu Zinad.
Perkataan Imam Al Bukhari rahimahullah: “Aku tidak mengetahui
apakah Muhammad bin Abdillah bin Hasan mendengar dari Abu zinad ataukah tidak”.
Namun perlu diperhatikan bahwa dijadikannya ketiga alasan ini sebagai
suatu alasan untuk melemahkan hadits ini tidaklah tepat, hal tersebut karena Ad
Darawardi dan gurunya (yaitu Muhammad bin Abdillah) adalah kedua rawi yang
tsiqah (kuat) sehingga tidaklah membahayakan suatu riwayat bersendiriannya
seorang yang tsiqoh selama tidak menyelisihi riwayat lainnya.
Adapun alasan ketiga dengan berdalihkan ucapan Imam Al Bukhari
tidaklah tepat, karena ucapan Imam Al Bukhari tersebut dibangun diatas kaidah
Beliau yaitu tentang disyaratkannya seorang rawi harus diketahui perjumpaan
dengan gurunya, sedangkan hal seperti ini tidaklah dijadikan syarat menurut jumhur ahlul hadits bahkan mereka mencukupkan dengan sekedar memungkinkan
bertemunya mereka dan terlepas dari tadlis sebagaimana hal tersebut yang
terpapar dibuku-buku mushthalah al hadits, dan disini Muhammad bin Abdillah
bukanlah seorang mudallis bahkan dalam biograpi Beliau mendapati masa hidupnya
Abu Zinad. Beliau meninggal pada tahun 145 H dalam umur 53 tahun, sedangkan
guru Beliau (Abu Zinad) meninggal pada tahun 135 H. Wallahu a’lam.
Catatan:
Sebagian ulama menganggap adanya wahm (kesalahan) pada rawi karena
seakan-akan awal hadits ini bertentangan dengan akhirnya, diawal hadits
terdapat larangan turun seperti turunnya onta dan dimaklumi bahwa onta turun
dengan mendahulukan tanggannya, maka kita dilarang darinya, sedangkan diakhir
hadits terdapat perintah untuk mendahulukan tangan, maka mereka menganggap
konteks akhir ini adalah kesalahan dari rawi.
Namun perlu diketahui, bahwa menyatakan suatu konteks hadits itu
terdapat kesalahan dari rawi dibutuhkan hujjah yang jelas, seperti dalam hal
ini, maka dari sisi mana kita bisa memastikan bahwa kesalahan rawi ada pada akhir
konteks atau awalnya?? Perlu diketahui
bahwa hadits Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah mungkin saling bertentangan
satu dengan yang lainya, maka selama hadits tersebut shahih dan disampaikan
dari orang-orang yang terpercaya maka hendaklah kita terima seluruhnya dan
metode yang kita tempuh adalah mengkompromikan makna hadits tersebut.
Dalam permasalahan hadits ini sebenarnya tidak ada pertentangan,
karena larangan menyerupai onta disini adalah dari sisi kaifiyyah (tata cara),
artinya kita diperintahkan untuk mendahulukan tangan ketika sujud namun tidak
seperti caranya onta, dan bukanlah larangan disini dari sisi yang mana yang
harus didahulukan. Wallahu a’lam.
2. Atsar dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu:
قال نافع؛ كان ابن عمر يضع يديه قبل ركبتيه
“Berkata Nafi: Adalah Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu meletakkan kedua
tangannya sebelum kedua lututnya.” [11]
Dan riwayat tersebut telah dikeluarkan oleh Ibnu Khuzaimah dalam
Shahihnya dan Ad Daraquthni (secara marfu’) dari riwayat Ashbagh bin Faraj dar
Ad Darawardi dari Ubaidillah bin Umar dari Nafi’ dari Ibnu Umar radhiyallahu anhu:
إنه كان يضع يديه قبل ركبتيه ، وقال:
كان النبي صلى الله عليه وسلم يفعل ذلك
“Adalah Beliau meletakkan kedua tangannya sebelum kedua lututnya
dan mengatakan: Adalah Nabi shalallahu alaihi wa sallam melakukan hal tersebut.”
Namun riwayat ini dari jalur Ad Darawardi dari Ubaidullah bin Umar,
dan telah Nampak kelemahan riwayat ini sebagaimana telah masyhur dikalangan
penuntut ilmu. [12]
3.Hadits Al Bara’ bin Azib radhiyallahu anhu:
ﻛﻨﺎ ﻧُﺼﻠﻲ ﺧﻠﻒ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻓﺈﺫﺍ ﻗﺎﻝ : ﺳﻤﻊ ﺍﻟﻠﻪ ﻟﻤﻦ ﺣﻤﺪﻩ
، ﻟﻢ ﻳَﺤْﻦِ ﺃﺣﺪٌ ﻣِـﻨّـﺎ ﻇﻬﺮﻩ ﺣﺘﻰ ﻳﻀﻊ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺟﺒﻬﺘﻪ ﻋﻠﻰ ﺍﻷﺭﺽ
“Adalah kami shalat dibelakang Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam,
maka ketika Beliau telah mengucapkan Sami’allahu Liman Hamidah, tidak ada
seorangpun diantara kami yang menggerakkan punggungnya hingga Beliau telah
meletakkan dahinya diatas tanah.” [13]
Sisi pendalilan dalam hadits ini adalah bahwa tidaklah gerakan pada
punggung seseorang itu terjadi kecuali ketika ia menggerakkan kedua tangannya
untuk turun sujud.
Maka kesimpulan dari pembahasan ini dengan melihat dalil-dalil
setiap pendapat maka kita bisa melihat kuatnya pendapat yang mengatakan bahwa
cara turun kesujud yang lebih sesuai dengan contoh Nabi shalallahu alaihi wa
sallam adalah dengan mendahulukan kedua tangan daripada kedua lutut.
Wallahu a’lam.
____________
[1] HR. Abu Daud (3/127), An Nasa’i (2/553), At Tirmidzi (1/470),
Ibnu Majah (3/181) dan Ibnu Khuzaimah (1/139)
[2] Irwa’ul Ghalil (2/75)
[3] HR. Al Hakim dalam Al Mustadrak (2/337) dan Al Baihaqi (2/269)
[4] Nashbur Rayah (1/250)
[5] Al Muhalla (4/129)
[6] Zaadul Ma’ad (1/215)
[7] HR. Ibnu Hibban (497)
[8] Adh Dhaifah (2/426)
[9] HR. Abu Daud (3/129), Ahmad (19/221), Al Baihaqi (2/271) dan Ad
Darimi (4/124)
[10] Al Irwa’ (2/78)
[11] Riwayat Bukhari dalam Shahihnya secara Mu’allaq
(1/276)
[12] Fathul Bari Libni Rajab (3/36)
[13] HR. Bukhari (1/280)
Ustadz Abu Muhammad Fauzan Al Kutawy

Tidak ada komentar:
Posting Komentar