Shalat tahiyyatul
masjid adalah shalat dua rakaat yang dilakukan ketika seorang masuk kedalam
masjid sebelum ia duduk.
Dan para ulama telah
bersepakat tentang disyariatkannya shalat tahiyyatul masjid sebagaimana hal
tersebut dinukil oleh Imam An Nawawi rahimahullah. [1]
Namun mereka hanya
berselisih tentang hukum shalat tahiyyatul masjid menjadi dua pendapat:
▪ Pendapat pertama :
Pendapat Jumhur
ulama yang mengatakan bahwa shalat tahiyyatul masjid hukumnya adalah
mustahabbah (Sunnah), bahkan sebagian ulama menukil kesepakatan para tentang
hal ini.
Berkata Imam An
Nawawi rahimahullah:
ﺃﺟﻤﻊ
ﺍﻟﻌﻠﻤﺎﺀ ﻋﻠﻰ ﺍﺳﺘﺤﺒﺎﺏ ﺗﺤﻴﺔ ﺍﻟﻤﺴﺠﺪ ، ﻭﻳﻜﺮﻩ ﺃﻥ ﻳﺠﻠﺲ ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﺗﺤﻴﺔ ﺑﻼ ﻋﺬﺭ
"Para ulama
telah bersepakat tentang disunnahkannya tahiyyatul masjid, dan dimakruhkan
untuk duduk tanpa tahiyyatul masjid tanpa udzur." [2]
Berkata Al Hafidz
Ibnu Hajar rahimahullah:
ﻭَﺍﺗَّﻔَﻖَ
ﺃَﺋِﻤَّﺔ ﺍﻟْﻔَﺘْﻮَﻯ ﻋَﻠَﻰ ﺃَﻥَّ ﺍﻟْﺄَﻣْﺮ ﻓِﻲ ﺫَﻟِﻚَ ﻟِﻠﻨَّﺪْﺏ
"Dan para imam
ahli fatwa telah bersepakat tentang perintah (dalam hadits) menunjukkan
sunnah." [3]
▪ Pendapat kedua :
Pendapat yang
memandang bahwa hal tersebut adalah merupakan perkara yang wajib, inilah
pendapat yang dipegang oleh Daud Adz Dzahiri dan dikuatkan oleh Imam Asy
Syaukani [4] dan Ash Shan'ani [5] rahimahumullah, dan pendapat ini pula yang
dipegang oleh Asy Syeikh Muqbil bin Hadi Al Wadi'i rahimahullah.
Diantara dalil
pendapat kedua ini adalah beberapa hadits diantaranya :
a) Dari Abu Qatadah
Al Anshari radhiyallohu 'anhu berkata:
Rasulullah
shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
ﺇﺫﺍ
ﺩﺧﻞ ﺃﺣﺪﻛﻢ ﺍﻟﻤﺴﺠﺪ، ﻓﻼ ﻳﺠﻠﺲ ﺣﺘﻰ ﻳﺼﻠﻲ ﺭﻛﻌﺘﻴﻦ
"Jika salah
seorang diantara kalian masuk ke masjid maka janganlah ia duduk hingga shalat
dua rakaat". [6]
b) Dari Jabir
radhiyallahu 'anhu berkata:
أن رجلا
دخل المسجد والنبي صلى الله عليه وسلم يخطب الناس يوم الجمعة، فقال النبي صلى الله
عليه وسلم: صليت يا فلان؟؟ قال : لا، قال : قم فاركع ركعتين
" Sesungguhnya
seorang lelaki masuk ke masjid dalam posisi Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam
sedang berkhutbah jum'at, maka Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Apakah engkau sudah shalat wahai Fulan??", iapun menjawab: belum,
maka Beliau shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda: " Berdirilah, dan
shalatlah dua rakaat"." [7]
Dan sisi pendalilan
dalam hadits ini adalah adanya perintah yang sebagaimana kita ketahui dalam
ilmu ushul fikih bahwa asal dari suatu perintah adalah wajib kecuali ada dalil
yang memalingkan dari kewajiban tersebut.
Dan pendapat yang
kami lebih condong kepadanya adalah pendapat yang mengatakan bahwa shalat
tahiyyatul masjid adalah sunnah.
Hal tersebut karena
telah datang keterangan-keterangan yang kuat yang memalingkan perintah tersebut
menjadi hal yang mustahab (sunnah), diantaranya adalah :
1) Hadits Abdullah
bin Busr radhiyallahu 'anhu:
ﺟَﺎﺀَ
ﺭَﺟُﻞٌ ﻳَﺘَﺨَﻄَّﻰ ﺭِﻗَﺎﺏَ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ ﻓَﻘَﺎﻝَ ﻟَﻪُ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ
ﺃَﻯِ ﺍﺟْﻠِﺲْ ﻓَﻘَﺪْ ﺁﺫَﻳْﺖ
"Datanglah
seorang lelaki dan melangkahi pundak-pundak manusia, maka Rasulullah shalallahu
'alaihi wa sallam bersabda: "Duduklah, sungguh engkau telah mengganggu
mereka"." [8]
Dzahir hadits ini
menunjukkan bahwa posisi lelaki ini belum melakukan shalat karena ia baru masuk
kedalam masjid lalu Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam memerintahkannya untuk
duduk tanpa menyuruhnya untuk shalat terlebih dahulu.
2/ Hadits Thalhah
bin Ubaidillah radhiyallahu 'anhu :
ﺟَﺎﺀَ
ﺭَﺟُﻞٌ ﺇِﻟَﻰ ﺭَﺳُﻮﻝِ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻣِﻦْ ﺃَﻫْﻞِ ﻧَﺠْﺪٍ، ﺛَﺎﺋِﺮُ ﺍﻟﺮَّﺃْﺱِ،
ﻳُﺴْﻤَﻊُ ﺩَﻭِﻯُّ ﺻَﻮْﺗِﻪِ، ﻭَﻻَ ﻳُﻔْﻘَﻪُ ﻣَﺎ ﻳَﻘُﻮﻝُ ﺣَﺘَّﻰ ﺩَﻧَﺎ، ﻓَﺈِﺫَﺍ ﻫُﻮَ
ﻳَﺴْﺄَﻝُ ﻋَﻦِ ﺍﻹِﺳْﻼَﻡِ ﻓَﻘَﺎﻝَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺧَﻤْﺲُ ﺻَﻠَﻮَﺍﺕٍ
ﻓِﻰ ﺍﻟْﻴَﻮْﻡِ ﻭَﺍﻟﻠَّﻴْﻠَﺔِ ﻓَﻘَﺎﻝَ ﻫَﻞْ ﻋَﻠَﻰَّ ﻏَﻴْﺮُﻫَﺎ ﻗَﺎﻝَ ﻻَ، ﺇِﻻَّ ﺃَﻥْ
ﺗَﻄَﻮَّﻉَ
"Seorang lelaki
dari penduduk Najd yang rambutnya acak-acakan datang kepada Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam , kami mendengar gumaman suaranya, namun kami
tidak dapat memahami sesuatu yang dia ucapkan hingga dia mendekat kepada
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ternyata dia bertanya kepada Nabi
shalallahu alaihi wasallam tentang Islam, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam mengatakan: "(Islam) adalah shalat lima waktu siang dan
malam", maka Dia bertanya lagi;
Apakah saya masih mempunyai kewajiban selain itu? Beliau menjawab: "Tidak, kecuali kamu
melakukan shalat sunnah". [9]
Sisi pendalilan
dalam hadits ini adalah bahwa Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam hanya membatasi
shalat yang wajib dengan shalat lima waktu dan menetapkan selainnya sebagai hal
yang sunnah.
3/ Hadits Abu Waqid
Al Laitsi radhiyallahu 'anhu:
ﺃَﻥَّ
ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺑَﻴْﻨَﻤَﺎ ﻫُﻮَ ﺟَﺎﻟِﺲٌ ﻓِﻰ ﺍﻟْﻤَﺴْﺠِﺪِ ﻭَﺍﻟﻨَّﺎﺱُ
ﻣَﻌَﻪُ ﺇِﺫْ ﺃَﻗْﺒَﻞَ ﻧَﻔَﺮٌ ﺛَﻼَﺛَﺔٌ ﻓَﺄَﻗْﺒَﻞَ ﺍﺛْﻨَﺎﻥِ ﺇِﻟَﻰ ﺭَﺳُﻮﻝِ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻﻠﻰ
ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻭَﺫَﻫَﺐَ ﻭَﺍﺣِﺪٌ ﻓَﻠَﻤَّﺎ ﻭَﻗَﻔَﺎ ﻋَﻠَﻰ ﻣَﺠْﻠِﺲِ ﺭَﺳُﻮﻝِ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻﻠﻰ
ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺳَﻠَّﻤَﺎ ﻓَﺄَﻣَّﺎ ﺃَﺣَﺪُﻫُﻤَﺎ ﻓَﺮَﺃَﻯ ﻓُﺮْﺟَﺔً ﻓِﻰ ﺍﻟْﺤَﻠْﻘَﺔِ ﻓَﺠَﻠَﺲَ
ﻓِﻴﻬَﺎ ﻭَﺃَﻣَّﺎ ﺍﻵﺧَﺮُ ﻓَﺠَﻠَﺲَ ﺧَﻠْﻔَﻬُﻢْ ﻭَﺃَﻣَّﺎ ﺍﻟﺜَّﺎﻟِﺚُ ﻓَﺄَﺩْﺑَﺮَ ﺫَﺍﻫِﺒًﺎ
ﻓَﻠَﻤَّﺎ ﻓَﺮَﻍَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻗَﺎﻝَ ﺃَﻻَ ﺃُﺧْﺒِﺮُﻛُﻢْ ﻋَﻦِ ﺍﻟﻨَّﻔَﺮِ
ﺍﻟﺜَّﻼَﺛَﺔِ ﺃَﻣَّﺎ ﺃَﺣَﺪُﻫُﻢْ ﻓَﺄَﻭَﻯ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﻠﻪِ ﻓَﺂﻭَﺍﻩُ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻭَﺃَﻣَّﺎ ﺍﻵﺧَﺮُ
ﻓَﺎﺳْﺘَﺤْﻴَﺎ ﻓَﺎﺳْﺘَﺤْﻴَﺎ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻣِﻨْﻪُ ﻭَﺃَﻣَّﺎ ﺍﻵﺧَﺮُ ﻓَﺄَﻋْﺮَﺽَ ﻓَﺄَﻋْﺮَﺽَ ﺍﻟﻠَّﻪُ
ﻋَﻨْﻪُ
"Sesungguhnya
tatkala Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam duduk dimasjid bersama manusia
lainnya maka tiba-tiba datanglah tiga orang kemudian berpalinglah salah satu
dari mereka dan tinggallah dua orang darinya, maka tatkala mereka berdua berada
dimajelis Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam keduanya pun memberikan
salam, maka orang pertama darinya
melihat suatu celah kosong dimajelis sehingga iapun mengisinya, adapun orang
kedua duduk dibagian belakangnya, adapun orang yang ketiga telah pergi meninggalkan
(majelis), maka tatkala Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam telah selesai
dari majelisnya Beliau bersabda:
" Apakah kalian
mau aku kabarkan tentang tiga orang tadi??, adapun orang pertama maka ia
mendekat kepada Allah maka Allahpun mendekat kepadanya, adapun orang kedua maka
ia malu sehingga Allahpun malu darinya, adapun yang ketiga maka ia berpaling
sehingga Allahpun berpaling darinya"." [10]
4/ Telah tsabit
(tetap) dari sekelompok para Sahabat dan Tabi'in bahwa mereka masuk ke masjid
dan duduk dengan tidak melakukan shalat. [11]
Dalil-dalil ini
menunjukkan bahwa hukum shalat tahiyyatul masjid adalah sunnah dan perintah
Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam untuk mengerjakannya dibawa kepada makna
perintah sunnah. Wallohu a'lam.
Berkata Syeikh Al 'Utsaimin
rahimahullah:
ﺍﻟﻘﻮﻝ
ﺑﻮﺟﻮﺏ ﺗﺤﻴﺔ ﺍﻟﻤﺴﺠﺪ ﻗﻮﻝ ﻗﻮﻱ، ﻭﻟﻜﻦ ﺍﻷﻗﺮﺏ ﺍﻟﻘﻮﻝ ﺑﺄﻧﻬﺎ ﺳﻨﺔ ﻣﺆﻛﺪﺓ ، ﻭﺍﻟﻌﻠﻢ ﻋﻨﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ
"Dan pendapat
wajibnya shalat tahiyyatul masjid adalah pendapat yang memiliki sisi kuat,
namun pendapat yang lebih dekat kepada kebenaran adalah pendapat bahwa hal
tersebut adalah sunnah mu'akkadah, wal 'ilmu 'indallahi ta'ala." [12]*
Dalam fatwa Al
Lajnah Ad Daimah disebutkan:
ﺍﻟﺴﻨﺔ
ﻟﻤﻦ ﺩﺧﻞ ﺍﻟﻤﺴﺠﺪ ﻓﻲ ﺃﻱ ﻭﻗﺖ ﺃﻥ ﻳﺼﻠﻲ ﺗﺤﻴﺔ ﺍﻟﻤﺴﺠﺪ ؛ ﻟﻌﻤﻮﻡ ﻗﻮﻟﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ :
( ﺇﺫﺍ ﺩﺧﻞ ﺃﺣﺪﻛﻢ ﺍﻟﻤﺴﺠﺪ ﻓﻼ ﻳﺠﻠﺲ ﺣﺘﻰ ﻳﺼﻠﻲ ﺭﻛﻌﺘﻴﻦ ) ﻣﺘﻔﻖ ﻋﻠﻰ ﺻﺤﺘﻪ
"Yang sunnah
bagi seseorang yang masuk ke masjid diwaktu apapun adalah melakukan shalat
tahiyyatul masjid, karena keumuman sabda Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam:
(Jika salah seorang
diantara kalian masuk masjid maka janganlah ia duduk hingga shalat dua
rakaat." [13]
Wallohu a'lam.
___________
[1] Al Majmu' (4/52)
[2] Al Majmu'
(3/544)
[3] Fathul Bari
(1/538)
[4] Lihat Nailul
Authar (3/84)
[5] Lihat Subulus
Salaam (1/238)
[6] Muttafaqun
'alaih
[7] Muttafaqun
'alaih
[8] Riwayat Ahmad
(4/188), Abu Daud (1118) dan An Nasa'i (3/130)
[9] Muttafaqun
'alaih
[10] Muttafaqun
'alaih
[11] At Tamhid Lima
Fil Muwaththo' Minal Ma'ani Wal Asanid (20/106)
[12] Majmu' Al Fatawa (13/354).
* Dalam masalah
ini Asy Syeikh Al 'Utsaimin rahimahullah memiliki dua pendapat, yaitu wajib dan
sunnah, namun pendapat terakhir Beliau adalah memandang sunnahnya hal tersebut.
Wallohu a'lam.
[13] Fatwa Al Lajnah
Ad Daimah (7/137)
Ustadz Fauzan Abu
Muhammad Al Kutawy hafizhahullah

Tidak ada komentar:
Posting Komentar