HUKUM-HUKUM SEPUTAR PUASA RAMADHAN
(Edisi 02)
Oleh : Ustadz Fauzan Abu Muhammad Al Kutawy
hafidzahullah.
▫ Pengertian Puasa.
Secara bahasa bermakna : الإمْسَاكُ ( menahan ).
Maka ketika seorang telah menahan dari sesuatu, apakah dari makan,
minum ,berbicara dan semisalnya maka itu telah dinamakan dia telah berpuasa,
seperti dalam firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala tatkala menghikayatkan tentang
ucapan Maryam :
إِنِّي نَذَرْتُ
لِلرَّحْمَٰنِ صَوْمًا فَلَنْ أُكَلِّمَ الْيَوْمَ إِنْسِيًّا
"Sesungguhnya aku telah bernadzar kepada (Allah) Arrahman untuk berpuasa, maka
aku tidak akan berbicara mulai hari ini pada seorang pun juga". [QS.
Maryam: 26].
Dan dimaklumi bahwasannya puasa yang dilakukan oleh
Maryam adalah menahan diri dari berbicara.
Adapun
secara istilah adalah:
إمساك مخصوص في زمن
مخصوص بشرائط مخصوصة من شخص مخصوص
Menahan sesuatu yang khusus, pada waktu yang khusus
,dengan syarat-syarat yang khusus, pada individu yang khusus. [Al Mughni Libni
Qudamah:( 4/323), Al Majmu': (6/247), Fathul Bâri Libni Hajar (4/592)].
Penjelasan:
إمساك مخصوص
(Menahan sesuatu yang khusus)
Yaitu yang dikhususkan dalam syariat seperti makan
dan minum serta jima'.
في زمن مخصوص
(Diwaktu yang khusus)
Yaitu yang dikhususkan oleh syariat yaitu dari
terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari.
Allah subhanahu wa ta'ala berfirman :
فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ
وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ
لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا
الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْ
"Maka sekarang pergaulilah mereka
(istri-istri) dan harapkanlah apa yang Allah Subhanahu Wa Ta'ala telah tetapkan
untuk kalian serta makan dan minumlah hingga jelas bagi kalian benang putih
dari benang hitam dari waktu fajar,
kemudian sempurnakanlah puasa
hingga malam." [QS. Al Baqarah: 187]
بشرائط مخصوصة
(Dengan syarat-syarat yang khusus)
Seperti berniat dll.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi Wasallam bersabda:
إنما الأعمال بالنيات
"Sesungguhnya amalan itu hanyalah dengan niat
-niatnya".
من شخص مخصوص
(Dari individu yang khusus)
Yaitu seorang muslim yang baliq, berakal ,sehat,
mukim dst.
Penjelasan rincian tentang hal ini akan datang
dalam pembahasan berikutnya.
▪ Hukum
puasa Ramadhan.
Puasa ramadhan adalah kewajiban bagi setiap muslim
dan merupakan rukun dari rukun-rukun Islam, dan hal yang menunjukkan ini
adalah Al Kitab, sunnah ,serta
kesepakatan kaum muslimin.
Dalil dari kitab adalah firman Allah Subhanahu Wa
Ta'ala:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ
آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ
لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ . أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا
أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ
فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ
تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ. شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ
فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ ۚ فَمَنْ
شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْه
"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas
kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu
bertakwa,(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara
kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah
baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.
Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak
berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa
yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik
baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.(Beberapa hari
yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan
(permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan
mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena
itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan
itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu." [QS. Al Baqarah: 183 –
185]
Dan diantara dalil dari sunnah adalah Hadits Ibnu Umar
radhiyallahu ta'ala anhuma, Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda :
بُنِي الإسلامُ على خمسٍ : شَهادةِ أن
لا إلهَ إلا اللهُ وأنَّ محمدًا رسولُ اللهِ ، وإقامِ الصلاةِ ، وإيتاءِ الزكاةِ ،
والحجِّ ، وصومِ رمضانَ
"Islam ini dibangun atas lima pondasi; syahadat bahwasanya tidak ada sembahan yang
berhak disembah selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan
sholat, menunaikan zakat, berhaji ke baitullah, dan puasa dibulan
Ramadhan". [Muttafaqun ilaihi]
Pada Siapa sajakah puasa ini diwajibkan.
Puasa Ramadhan diwajibkan bagi seorang yang
memiliki kriteria:
1. Muslim.
Maka seorang yang kafir tidak dianggap sah puasanya
sesuai dengan kesepakatan para ulama, oleh sebab itulah perintah dalam ayat hanya kepada orang-orang yang beriman saja. [Al Majmu': (6/254)].
2. Baligh.
3. Aqil (berakal).
Maka tidak ada kewajiban bagi seorang yang belum
baligh untuk berpuasa.
Dan tidak ada pula kewajiban bagi seorang yang gila
untuk berpuasa.
Kedua perkara ini
(Baligh dan Aqil) disebutkan dalam hadits Nabi Shallallahu Alaihi
Wasallam:
رُفِعَت الأقلام عن ثلاثٍ عن النائمِ حتى يستيقظَ وعن الصبيِّ حتى يحتلمَ وعن
المجنونِ حتى يعقلَ
"Pena (pencatatan dosa) diangkat dari 3 orang:
orang yang tidur hingga terbangun ,anak kecil hingga dia baligh dan dari orang
gila hingga dia berakal". [HR Ahmad dalam musnadnya: (6/101 ) Abu Daud: ( 43981) Ibnu Majah: (2041)].
4. Mukim (menetap).
Yaitu orang yang tidak bersafar. Adapun orang yang
bersafar maka akan lewat pembahasacn tentang hukum berpuasa dalam keadaan
bersafar.
5. Sehat.
Maka tidak ada kewajiban bagi orang yang sakit
untuk berpuasa.
Sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Subhanahu
Wa Ta'ala:
وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا
أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
"Dan barangsiapa yang sakit atau bersafar,
maka diganti pada hari lain yang lainnya." [QS. Al Baqarah 185].
6. Terlepas dari
penghalang untuk berpuasa.
Maka tidak sah orang yang terhalang seperti wanita
haid dan nifas untuk berpuasa.
Dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha berkata:
ﻟﻘﺪ ﻛﻨﺎ ﻧﺤﻴﺾ ﻋﻨﺪ
ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻓﻨﺆﻣﺮ ﺑﻘﻀﺎﺀ ﺍﻟﺼﻮﻡ ﻭﻻ ﻧﺆﻣﺮ ﺑﻘﻀﺎﺀ ﺍﻟﺼﻼﺓ
"Sungguh kami haidh dimasa Rasulullah
shalallahu alaihi wasallam maka Beliau pun memerintahkan kami untuk mengqhodo'
puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqhodo' sholat." [HR. Abu Daud].
Wallohu a’lam.
Bersambung…

Tidak ada komentar:
Posting Komentar