Kamis, 11 Mei 2017

HUKUM-HUKUM SEPUTAR PUASA RAMADHAN (Edisi 03)

Oleh : Al Ustadz Abu Muhammad Fauzan Al Kutawy hafizhahullah



Cara Menetapkan Masuknya Bulan Ramadhan.

Berpuasa pada Bulan Ramadhan diwajibkan ketika telah jelas ketetapan masuknya awal bulan Ramadhan dan hal tersebut bisa diketahui dengan dua cara:

1. Melihat Hilal Bulan Ramadhan.

Hilal adalah bulan sabit yang muncul untuk mempertandakan  masuknya bulan.

Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman:

فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

“Maka barangsiapa Diantara kalian menyaksikan bulannya maka hendaklah dia berpuasa.” [QS. Al Baqarah: 185].

Dari Ibnu Umar Radliyallaahu ta'ala anhu, bahwahsanya Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:

ﺇِﺫَﺍ ﺭَﺃَﻳْﺘُﻢوه ﻓَﺼُﻮﻣُﻮﺍ، ﻭَﺇِﺫَﺍ ﺭَﺃَﻳْﺘُﻤُﻮﻩُ ﻓَﺄَﻓْﻄِﺮُﻭﺍ، ﻓَﺈِﻥْ ﻏُﻢَّ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﻓَﺎﻗْﺪﺭُﻭﺍ ﻟَﻪُ

"Jika kalian melihatnya (hilal Ramadhan) maka berpuasalah, dan jika kalian melihatnya (hilal syawwal) maka berbukalah (berhari rayalah), dan jika terlindung atas kalian, maka cukupkanlah".

Dan dari Ibnu Umar Radliyallaahu ta'ala anhu bahwahsanya Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:

الشَّهْرُ تِسْعٌ وَعِشْرُونَ لَيْلَةً، فَلَا تَصُومُوا حَتَّى تَرَوْهُ، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا الْعِدَّةَ  ثَلَاثِينَ .

"Bulan itu dua puluh sembilan malam, maka janganlah kalian berpuasa hingga kalian melihatnya, jika terlindung  atas kalian, maka sempurnakanlah menjadi tiga puluh".

Dan penetapan hilal itu adalah dengan ru'yah( melihat secara langsung) bukan dengan hisab.

Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:

 إنّا أُمَّةٌ أُمِّيَّةٌ  لا نكتُبُ ولا نَحْسِبُ  الشهْرُ هكذا وهكذا

"Sesungguhnya kami adalah umat yang ummiyyah, kami tidak bisa menulis dan tidak bisa menghitung maka bulan itu begini dan begini". [HR. Bukhari (1913)dan Muslim (1080)]

Yaitu dua puluh sembilan dan tiga puluh.

Dan kaum muslimin telah bersepakat tentang perkara ini dan tidak diketahui ada yang menyelisihi hal ini kecuali dari para mutaakhirin (orang-orang belakangan) yang menggunakan hisab. [Lihat Majmu' Al Fatawa (25/113) Al Majmu' (6/279) dan Bidayaul Mujtahid (1/ 423)].

Para ulama berbeda pendapat, apakah hilal Ramadhan itu teranggap jika dilihat dengan seorang saksi yang adil  ataukah harus dua saksi??

Jumhur ulama berpendapat bahwasanya cukup dengan seorang  saksi yang adil.

Diantara dalilnya adalah hadits Ibnu Umar Radhiyallaahu ta'ala anhu:

تَرَاءَى النَّاسُ الْهِلَالَ، فَأَخْبَرْتُ رَسُولَ  اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنِّي رَأَيْتُهُ، فَصَامَهُ وَأَمَرَ النَّاسَ بِصِيَامِهِ.

"Manusia sedang melihat Hilal, maka aku datang untuk mengabarkan kepada Nabi shalallahu alaihi wasallam bahwasanya aku telah melihatnya, maka beliaupun berpuasa dan memerintahkan orang-orang untuk berpuasa". [Hadits ini dishahihkan oleh Syekh Al Albaniy didalam Al Irwa' (908) dan Syekh Muqbil al Wadi'i didalam Shahihul Musnad (745)].

Dan ini adalah pendapat yang kuat, dan sisi  pendalilan dalam hadits ini adalah bahwasanya Ibnu Umar datang sendirian kepada Rasulullah Shalallahu 'alahi  Wassalam dan Rasulullah Shalallahu 'alahi  wassalam menerima berita dari Ibnu Umar dan menjadikan patokan untuk berpuasa.

Namun perlu diketahui bahwa hal ini berbeda pembahasannya dengan penetapan hilal Syawal, karena para fuqaha (ahli fikih) telah bersepakat bahwasanya penetapan hari raya tidaklah cukup dengan seorang saksi yang adil saja, namun harus  dengan dua orang saksi  yang adil, dan tidak ada yang menyelisihi perkara ini kecuali Abu Tsaur,  Ibnu hazm, dan juga dikuatkan oleh Imam Asy Syaukani rahimahumullah.

Adapun dalil jumhur ulama yang menguatkan bahwasanya patokan hilal syawwal adalah dengan dua orang saksi adalah hadits Abdurrahman bin Zaid Ibnul Khattab bahwasanya para sahabat  Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam menceritakan, bahwa Nabi  Shallallahu alaihi wasallam bersabda:

صوموا لرؤيةِ الهلالِ , وأفطِروا لرؤيتِه فإن خَفي عليكُم فأكمِلوا العدةَ ثلاثينَ يومًا ، وإن شهِد ذَوَا عدلٍ فصوموا لرؤيتِهِما وأفطِروا

"Berpuasalah karena melihatnya dan berbukalah karena melihatnya, jika terlindung atas kalian  maka sempurnakanlah tiga puluh, maka jika telah menyaksikan dua orang saksi maka berpuasalah dan berhari rayalah dengan persaksian mereka berdua".

Dalil ini menunjukkan tentang tidak cukupnya seorang saksi untuk menetapkan puasa dan hari raya,  namun dikeluarkan dari perkara tersebut pada perkara puasa dengan dalil hadits Ibnu Umar yang telah berlalu, sehingga tinggalah perkara hari raya  yang tidak ada dalil pengkhususan  tentang hal tersebut, sehingga tidaklah cukup dengan seorang saksi. Wallahu a'lam.

2. Dengan Cara Menyempurnakan Hitungan Sya'ban Menjadi 30.

Hal ini karena asalnya hitungan bulan didalam syariat hanya dua yaitu; dua puluh sembilan atau tiga puluh, dan tidak lebih dari itu, sehingga jika telah  tidak nampak pada malam ke dua puluh sembilan berarti mengharuskan untuk menggenapkan menjadi tiga puluh sebagaimana ditunjukkan dalam hadits.

Namun dari pembahasan diatas, ada hal yang perlu digaris bawahi, bahwasanya hendaklah rakyat itu  mengikuti imam (pimpinan kaum muslimin) dalam berpuasa dan berhari rayanya, karena Rasulullah Shalallahu  'alaihi Wassalam bersabda:

 الفطرُ يومَ يفطِرُ الناسُ والأضحى يومَ يُضَحّي الناسُ

"Hari raya adalah hari  berhari rayanya manusia (seluruhnya) dan hari Idul Adha adalah hari manusia beridul Adha (seluruhnya)".

Dan kebersamaan tidaklah akan tercapai kecuali dengan mengikuti anjuran dan tuntunan dari seorang pimpinan atau pemerintah muslim yang sah.

Oleh sebab itulah kita lihat dari praktek para sahabat radhiyallahu ta'la anhum tatkala Ibnu Umar radhiyallahu ta'la anhuma datang kepada  Rasulullah Shalallahu  'alaihi wassalam  sebagaimana beliau ceritakan:

تَرَاءَى النَّاسُ الْهِلَالَ، فَأَخْبَرْتُ رَسُولَ  اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنِّي رَأَيْتُهُ، فَصَامَهُ وَأَمَرَ النَّاسَ بِصِيَامِهِ.

"Manusia melihat Hilal, maka aku datang untuk mengabarkan kepada Nabi shalallahu alaihi wasallam bahwasanya aku telah melihatnya, maka Beliaupun berpuasa dan memerintahkan orang-orang untuk berpuasa".

Menunjukkan andaikata Nabi Shallallahu alaihi wasallam (sebagai pimpinan kaum muslimin) tidak memerintahkan manusia berpuasa,  walaupun Ibnu Umar menyampaikan kepada manusia secara langsung, maka mereka tidak akan mempraktekkan dalam bentuk pelaksanaan, karena belum ada perintah dari Rasulullah Shalallahu  'alaihi wassalam, karna diantara perkara yang diinginkan dalam syariat berpuasa adalah terwujudnya kebersamaan.

Dan disisi lain bahwasanya penentuan seseorang dikatakan adil bukanlah dari penilaian individu-individu, karena hal tersebut adalah perkara yang berbeda-beda menurut pandangan manusia, maka dibutuhkan kesimpulan dari seorang pimpinan  untuk menentukan apakah berita yang dibawa oleh seseorang ini diterima atau tidak, karena seandainya setiap orang  menerima berita dari setiap orang yang membawa kabar  maka akan terciptalah perselisihan di kalangan manusia karena setiap orang memiliki sudut pandang masing-masing dari sisi menghukumi seseorang adil atau tidaknya.

Wallahu a'lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar