Oleh : Al Ustadz Abu Muhammad Fauzan Al Kutawy
hafizhahullah
Cara Menetapkan Masuknya Bulan Ramadhan.
Berpuasa pada Bulan Ramadhan diwajibkan ketika
telah jelas ketetapan masuknya awal bulan Ramadhan dan hal tersebut bisa
diketahui dengan dua cara:
1. Melihat Hilal
Bulan Ramadhan.
Hilal adalah bulan sabit yang muncul untuk
mempertandakan masuknya bulan.
Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman:
فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ
الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ
“Maka barangsiapa Diantara kalian menyaksikan
bulannya maka hendaklah dia berpuasa.” [QS. Al Baqarah: 185].
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu ta'ala anhu,
bahwahsanya Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:
ﺇِﺫَﺍ ﺭَﺃَﻳْﺘُﻢوه
ﻓَﺼُﻮﻣُﻮﺍ، ﻭَﺇِﺫَﺍ ﺭَﺃَﻳْﺘُﻤُﻮﻩُ ﻓَﺄَﻓْﻄِﺮُﻭﺍ، ﻓَﺈِﻥْ ﻏُﻢَّ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﻓَﺎﻗْﺪﺭُﻭﺍ
ﻟَﻪُ
"Jika kalian melihatnya (hilal Ramadhan)
maka berpuasalah, dan jika kalian melihatnya (hilal syawwal) maka berbukalah
(berhari rayalah), dan jika terlindung atas kalian, maka cukupkanlah".
Dan dari Ibnu Umar Radliyallaahu ta'ala anhu
bahwahsanya Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:
الشَّهْرُ تِسْعٌ
وَعِشْرُونَ لَيْلَةً، فَلَا تَصُومُوا حَتَّى تَرَوْهُ، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ
فَأَكْمِلُوا الْعِدَّةَ ثَلَاثِينَ .
"Bulan itu dua puluh sembilan malam, maka
janganlah kalian berpuasa hingga kalian melihatnya, jika terlindung atas kalian, maka sempurnakanlah menjadi tiga
puluh".
Dan penetapan hilal itu adalah dengan ru'yah(
melihat secara langsung) bukan dengan hisab.
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:
إنّا أُمَّةٌ أُمِّيَّةٌ لا نكتُبُ ولا نَحْسِبُ الشهْرُ هكذا وهكذا
"Sesungguhnya kami adalah umat yang
ummiyyah, kami tidak bisa menulis dan tidak bisa menghitung maka bulan itu
begini dan begini". [HR. Bukhari (1913)dan Muslim (1080)]
Yaitu dua puluh sembilan dan tiga puluh.
Dan kaum muslimin telah bersepakat tentang
perkara ini dan tidak diketahui ada yang menyelisihi hal ini kecuali dari para
mutaakhirin (orang-orang belakangan) yang menggunakan hisab. [Lihat Majmu'
Al Fatawa (25/113) Al Majmu' (6/279) dan Bidayaul Mujtahid (1/ 423)].
Para ulama berbeda pendapat, apakah hilal Ramadhan
itu teranggap jika dilihat dengan seorang saksi yang adil ataukah harus dua saksi??
Jumhur ulama berpendapat bahwasanya cukup dengan
seorang saksi yang adil.
Diantara dalilnya adalah hadits Ibnu Umar
Radhiyallaahu ta'ala anhu:
تَرَاءَى النَّاسُ
الْهِلَالَ، فَأَخْبَرْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
أَنِّي رَأَيْتُهُ، فَصَامَهُ وَأَمَرَ النَّاسَ بِصِيَامِهِ.
"Manusia sedang melihat Hilal, maka aku
datang untuk mengabarkan kepada Nabi shalallahu alaihi wasallam bahwasanya aku
telah melihatnya, maka beliaupun berpuasa dan memerintahkan orang-orang untuk
berpuasa". [Hadits ini dishahihkan oleh Syekh Al Albaniy didalam Al
Irwa' (908) dan Syekh Muqbil al Wadi'i didalam Shahihul Musnad (745)].
Dan ini adalah pendapat yang kuat, dan sisi pendalilan dalam hadits ini adalah bahwasanya
Ibnu Umar datang sendirian kepada Rasulullah Shalallahu 'alahi Wassalam dan Rasulullah Shalallahu
'alahi wassalam menerima berita dari
Ibnu Umar dan menjadikan patokan untuk berpuasa.
Namun perlu diketahui bahwa hal ini berbeda
pembahasannya dengan penetapan hilal Syawal, karena para fuqaha (ahli fikih)
telah bersepakat bahwasanya penetapan hari raya tidaklah cukup dengan seorang
saksi yang adil saja, namun harus dengan
dua orang saksi yang adil, dan tidak ada
yang menyelisihi perkara ini kecuali Abu Tsaur,
Ibnu hazm, dan juga dikuatkan oleh Imam Asy Syaukani rahimahumullah.
Adapun dalil jumhur ulama yang menguatkan
bahwasanya patokan hilal syawwal adalah dengan dua orang saksi adalah hadits
Abdurrahman bin Zaid Ibnul Khattab bahwasanya para sahabat Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam
menceritakan, bahwa Nabi Shallallahu
alaihi wasallam bersabda:
صوموا لرؤيةِ
الهلالِ , وأفطِروا لرؤيتِه فإن خَفي عليكُم فأكمِلوا العدةَ ثلاثينَ يومًا
، وإن شهِد ذَوَا عدلٍ فصوموا لرؤيتِهِما وأفطِروا
"Berpuasalah karena melihatnya dan
berbukalah karena melihatnya, jika terlindung atas kalian maka sempurnakanlah tiga puluh, maka jika
telah menyaksikan dua orang saksi maka berpuasalah dan berhari rayalah dengan
persaksian mereka berdua".
Dalil ini menunjukkan tentang tidak cukupnya
seorang saksi untuk menetapkan puasa dan hari raya, namun dikeluarkan dari perkara tersebut pada
perkara puasa dengan dalil hadits Ibnu Umar yang telah berlalu, sehingga
tinggalah perkara hari raya yang tidak
ada dalil pengkhususan tentang hal
tersebut, sehingga tidaklah cukup dengan seorang saksi. Wallahu a'lam.
2. Dengan Cara
Menyempurnakan Hitungan Sya'ban Menjadi 30.
Hal ini karena asalnya hitungan bulan didalam
syariat hanya dua yaitu; dua puluh sembilan atau tiga puluh, dan tidak lebih
dari itu, sehingga jika telah tidak
nampak pada malam ke dua puluh sembilan berarti mengharuskan untuk menggenapkan
menjadi tiga puluh sebagaimana ditunjukkan dalam hadits.
Namun dari pembahasan diatas, ada hal yang perlu
digaris bawahi, bahwasanya hendaklah rakyat itu
mengikuti imam (pimpinan kaum muslimin) dalam berpuasa dan berhari
rayanya, karena Rasulullah Shalallahu
'alaihi Wassalam bersabda:
الفطرُ يومَ يفطِرُ الناسُ والأضحى يومَ يُضَحّي الناسُ
"Hari raya adalah hari berhari rayanya manusia (seluruhnya) dan hari
Idul Adha adalah hari manusia beridul Adha (seluruhnya)".
Dan kebersamaan tidaklah akan tercapai kecuali
dengan mengikuti anjuran dan tuntunan dari seorang pimpinan atau pemerintah
muslim yang sah.
Oleh sebab itulah kita lihat dari praktek para
sahabat radhiyallahu ta'la anhum tatkala Ibnu Umar radhiyallahu ta'la anhuma
datang kepada Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam sebagaimana beliau ceritakan:
تَرَاءَى النَّاسُ
الْهِلَالَ، فَأَخْبَرْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
أَنِّي رَأَيْتُهُ، فَصَامَهُ وَأَمَرَ النَّاسَ بِصِيَامِهِ.
"Manusia melihat Hilal, maka aku datang
untuk mengabarkan kepada Nabi shalallahu alaihi wasallam bahwasanya aku telah
melihatnya, maka Beliaupun berpuasa dan memerintahkan orang-orang untuk
berpuasa".
Menunjukkan andaikata Nabi Shallallahu alaihi
wasallam (sebagai pimpinan kaum muslimin) tidak memerintahkan manusia
berpuasa, walaupun Ibnu Umar
menyampaikan kepada manusia secara langsung, maka mereka tidak akan
mempraktekkan dalam bentuk pelaksanaan, karena belum ada perintah dari
Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam,
karna diantara perkara yang diinginkan dalam syariat berpuasa adalah
terwujudnya kebersamaan.
Dan disisi lain bahwasanya penentuan seseorang
dikatakan adil bukanlah dari penilaian individu-individu, karena hal tersebut
adalah perkara yang berbeda-beda menurut pandangan manusia, maka dibutuhkan
kesimpulan dari seorang pimpinan untuk
menentukan apakah berita yang dibawa oleh seseorang ini diterima atau tidak,
karena seandainya setiap orang menerima
berita dari setiap orang yang membawa kabar
maka akan terciptalah perselisihan di kalangan manusia karena setiap
orang memiliki sudut pandang masing-masing dari sisi menghukumi seseorang adil
atau tidaknya.
Wallahu a'lam

Tidak ada komentar:
Posting Komentar