Senin, 22 Mei 2017

HUKUM-HUKUM SEPUTAR PUASA RAMADHAN (Edisi 04)

HUKUM-HUKUM SEPUTAR PUASA RAMADHAN (Edisi 04)

Oleh : Ustadz Fauzan Abu Muhammad Al Kutawy hafidzahullah.


 PEMBAHASAN NIAT

Niat adalah merupakan syarat sahnya puasa seseorang bahkan merupakan syarat seluruh ibadah.

Dari Umar Ibnu Khattab radhiyallahu ta'ala Anhu berkata, Aku mendengar Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda :

إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

"Sesungguhnya amalan itu hanyalah dengan niat -niatnya ,dan sesungguhnya setiap orang akan mendapatkan sesuai apa yang dia niatkan". [Muttafaqun alaih]

Dan niat itu tempatnya di dalam hati, bukan sekedar dengan ucapan.

• Berkata Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah ta'ala :

"Tempatnya niat adalah di dalam hati bukan dilisan,  sesuai dengan kesepakatan para imam kaum muslimin pada seluruh bentuk ibadah seperti shalat , thaharah, zakat, haji ,puasa dan lain-lain. Dan seandainya ada seseorang yang mengucapkan dengan lisannya dan menyelisihi apa yang  didalam hatinya, maka yang  teranggap  adalah apa yang ada dalam hati bukan yang dari lisan,  dan seandainya ada yang berucap dengan lisannya sedangkan tidak ada niat dalam hatinya maka tidaklah amalan tersebut teranggap, sesuai dengan kesepakatan imam kaum muslimin." [Majmu' Al Fatawa ( 5/148)].

 تبييت النية

(( Meniatkan dimalam hari))

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum tabyîtu niat yaitu berniat di malam hari sebelum berpuasa.

Diantara mereka ada yang mengatakan bahwasanya meniatkan itu wajibkan dimalam sebelum berpuasa.

Mereka berdalil dengan hadits Hafsah radiyallahu ta'ala anhâ bahwasanya Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ لَمْ يُجْمِعِ الصيامَ قبلَ الفجْرِ فلا صيامَ له

"Barangsiapa yang tidak mengumpulkan niat untuk berpuasa sebelum fajar ,maka tidak ada puasa baginya". [HR. Abu Dawud (2454), At Tirmidzi ( 730 ), An - nasai (3/196)  dan Ibnu Majah (1700)].

Dan diantara para ulama, ada yang berpendapat bahwasanya  niat dimalam hari berpuasa hanyalah pada puasa yang wajib  adapun dalam puasa sunnah maka hukumnya adalah sunnah. Mereka berdalil dengan hadits dari Aisyah radhiyallahu  ta'ala anhâ beliau berkata:

ﺩَﺧَﻞَ ﻋَﻠَﻰَّ ﺍﻟﻨَّﺒِﻰُّ - ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ - ﺫَﺍﺕَ ﻳَﻮْﻡٍ ﻓَﻘَﺎﻝَ ‏« ﻫَﻞْ ﻋِﻨْﺪَﻛُﻢْ ﺷَﻰْﺀٌ ‏» . ﻓَﻘُﻠْﻨَﺎ ﻻَ . ﻗَﺎﻝَ ‏« ﻓَﺈِﻧِّﻰ ﺇِﺫًﺍ ﺻَﺎﺋِﻢٌ ‏» .

“Pada suatu hari, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menemuiku dan bertanya, “Apakah kamu mempunyai sesuatu (yang bisa dimakan )?” Kami menjawab, “Tidak ada.” Beliau  Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Kalau begitu, saya  berpuasa".

Adapun pendapat yang kedua adalah bahwasanya niat untuk berpuasa di malam hari sebelum berpuasa adalah perkara yang wajib pada seluruh bentuk puasa, apakah puasa yang  wajib ataupun puasa yang sunnah, dan ini adalah pendapat jumhur ulama.

Mereka memberikan jawaban dalam hadits Aisyah radhiyallahu  ta'ala anhâ bahwasanya hal tersebut tidak menunjukkan bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam berniat di siang hari (dan tidak berniat dimalam hari), namun  hal tersebut adalah dalam kondisi Nabi Shallallahu alaihi wa sallam  telah berniat berpuasa di malam harinya, namun karena ada beberapa keperluan maka Beliaupun hendak membatalkan puasanya, sehingga Beliau bertanya tentang makanan, dan ketika dikabarkan bahwasanya  tidak ada makanan di rumah, maka Beliaupun melanjutkan puasa yang sebelumnya memang beliau dalam kondisi  sedang berpuasa.

Dan inilah pendapat yang terkuat, apalagi telah datang sebuah riwayat yang menjelaskan hal tersebut bahwa Nabi shalallahu alaihi wasallam bersabda :

ولقد أصبحت صائما

"Sungguh kondisi saya telah berpuasa."
Wallohu a'lam.


 تجديد النية
((Memperbaharui niat))

Adapun pembahasan tajdîdun niat ( memperbaharui niat) adalah pembahasan yang berbeda dengan pembahasan sebelumnya.

Kalau  pembahasan sebelumnya adalah tentang niat di malam hari secara umum,  adapun dalam pembahasan pembahasan tajdîdun niat (memperbaharui niat) ini adalah permasalahan berniat pada setiap malam dibulan Ramadhan.

• Berkata Ibnul Mundzir rahimahullah;

"Para ulama bersepakat bahwa siapa saja yang berniat puasa setiap malam dari malam-malam bulan Ramadhan lalu ia berpuasa, maka puasanya telah sempurna, namun mereka berselisih pendapat tentang seseorang yang hanya berniat diawal malam (bulan Ramadhan) lalu ia berpuasa penuh pada bulan Ramadhan dengan satu kali niat tsb". [Al Mughni (3/93)].

√ Pendapat para ulama tentang hal ini;

-   Pendapat Jumhur ulama dan juga  yang dipilih oleh Ibnu Hazm dan Al Lajnah Ad Da_imah yang menyatakan bahwa setiap malam di hari-hari bulan Ramadhan dibutuhkan niat tersendiri, mereka menyatakan bahwa setiap hari itu adalah berbentuk ibadah tersendiri yang tidak ada kaitan dengan ibadah sebelumnya, sehingga jika rusak salah satu puasa dihari tertentu tidaklah menyebabkan puasa dihari lainnya rusak, berbeda dengan amalan-amalan haji dan rakaat dalam shalat.

-  Pendapat Imam Malik, Imam Ahmad dan salah satu riwayat dari Ishaq yang menyatakan bahwa barangsiapa yang berniat diawal malam bulan Ramadhan maka telah cukup untuk seluruhnya, karena Ramadhan adalah satu ibadah dan cukup dengan satu niat.

Inilah pendapat kuat dan yang dipilih oleh Asy Syeikh Al 'Utsaimin rahimahullah, beliau berkata;

"Karena kaum muslimin keseluruhannya jika engkau tanya mereka maka mereka akan menjawab; "aku akan berniat puasa dari awal hingga akhirnya", maka jika tidak terdapat niat pada setiap malamnya secara hakikat, sungguh hal tersebut telah terjadi secara hukum, karena pada asalnya adalah tidak adanya pemutusan niat, oleh sebab itulah kami katakan; jika terputus urutan (puasa tsb) disebabkan hal yang membolehkan seperti safar, kemudian ia kembali berpuasa, maka keharusannya adalah memperbaharui niat, dan pendapat inilah yang lebih menentramkan hati, dan tidak ada keluasan terhadap manusia kecuali dengan beramal dengannya". [Asy Syarhul Mumti' (6/356)].

Maka dalam hal ini ada yang perlu diperhatikan yaitu bahwasanya jika  puasanya terputus disebabkan karena suatu udzur  seperti sakit sehingga dia tidak berpuasa atau safar, kemudian dia ingin melanjutkan puasanya kembali di hari yang lain, maka wajib baginya untuk memperbarui niatnya.
Adapun Jika dia lupa untuk berniat dimalam harinya, maka dia meniatkannya ketika dia mengingatnya.

Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda :

إن الله وُضِعَ عَلَى أَمَّتِيْ خَطَأٌ وَنِسْيَانٌ وَمَا اسْتَكْرَهَ عَلَيْهِ

"Sesungguhnya Allah tidak menganggap ( dosa ) dari ummatku dari ketidaksengajaan, kelupaan dan apa yang ia dipaksa dengannya". [HR. Ibnu Majah (2040) dari hadits Ibnu Abbas radhiallahu ta'ala anhumâ].

  
تعيين النية
((Memastikan dengan pasti niat didalam berpuasa, wajib atau sunnah))

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum menta'yin (meniatkan puasa tertentu) , ada yang berpendapat bahwasanya meniatkan  berpuasa pada puasa tertentu adalah merupakan hal yang wajib.
»»» Yaitu misalnya ketika seseorang berpuasa di bulan Ramadhan maka dia berniat untuk berpuasa wajib di bulan Ramadhon bukan hanya sekedar meniatkan untuk berpuasa secara umum.

Dan ini adalah pendapat imam Malik, Asy Syafii,  Ishaq, Dawud, Ibnu Hazm, dan sebagian riwayat dari  Imam Ahmad.

Mereka berdalilkan dengan hadits Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam:

إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

"Sesungguhnya amalan itu hanyalah dengan niat -niatnya ,dan sesungguhnya Setiap orang akan mendapatkan sesuai apa yang dia niatkan".

»» Adapun Abu Hanifah dan sebagian riwayat dari Imam Ahmad  mengatakan bahwasanya ta'yînun niaat  bukanlah perkara yang wajib.

 Namun pendapat yang pertama adalah pendapat yang lebih benar dan menentramkan hati.
Wallahualam.

Lihat pembahasan ini dalam  Al mughni ( 3/94)  & Al Majmu' ( 6/320).

» Faidah tentang menta'yîn niat pada puasa sunnah:

• Berkata Imam An Nawawiy rahimahullah ta'ala:

"Adapun puasa sunnah maka  teranggap sah walaupun dengan niat secara umum seperti puasa arafah, puasa asyura, ayyumul bidh, puasa 6 hari dibulan syawwal dst. Maka ini cukup diniatkan dengan puasa secara umum." [Al Majmu' ( 6/310)].


Bersambung…
                

Tidak ada komentar:

Posting Komentar