HUKUM-HUKUM SEPUTAR PUASA RAMADHAN (Edisi 04)
Oleh : Ustadz Fauzan Abu Muhammad Al Kutawy
hafidzahullah.
PEMBAHASAN NIAT
Niat adalah merupakan syarat sahnya puasa seseorang bahkan merupakan
syarat seluruh ibadah.
Dari Umar Ibnu Khattab radhiyallahu ta'ala Anhu berkata, Aku mendengar
Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda :
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ،
وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
"Sesungguhnya amalan itu hanyalah dengan niat -niatnya ,dan
sesungguhnya setiap orang akan mendapatkan sesuai apa yang dia niatkan". [Muttafaqun
alaih]
Dan niat itu tempatnya di dalam hati, bukan sekedar dengan ucapan.
• Berkata Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah ta'ala :
"Tempatnya niat adalah di dalam hati bukan dilisan, sesuai dengan kesepakatan para imam kaum
muslimin pada seluruh bentuk ibadah seperti shalat , thaharah, zakat, haji
,puasa dan lain-lain. Dan seandainya ada seseorang yang mengucapkan dengan
lisannya dan menyelisihi apa yang
didalam hatinya, maka yang
teranggap adalah apa yang ada
dalam hati bukan yang dari lisan, dan
seandainya ada yang berucap dengan lisannya sedangkan tidak ada niat dalam
hatinya maka tidaklah amalan tersebut teranggap, sesuai dengan kesepakatan imam
kaum muslimin." [Majmu' Al Fatawa ( 5/148)].
تبييت النية
(( Meniatkan dimalam hari))
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum tabyîtu niat yaitu berniat di
malam hari sebelum berpuasa.
Diantara mereka ada yang mengatakan bahwasanya meniatkan itu wajibkan
dimalam sebelum berpuasa.
Mereka berdalil dengan hadits Hafsah radiyallahu ta'ala anhâ bahwasanya
Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ لَمْ يُجْمِعِ الصيامَ قبلَ
الفجْرِ فلا صيامَ له
"Barangsiapa yang tidak mengumpulkan niat untuk berpuasa sebelum
fajar ,maka tidak ada puasa baginya". [HR. Abu Dawud (2454), At Tirmidzi (
730 ), An - nasai (3/196) dan Ibnu Majah
(1700)].
Dan diantara para ulama, ada yang berpendapat bahwasanya niat dimalam hari berpuasa hanyalah pada
puasa yang wajib adapun dalam puasa
sunnah maka hukumnya adalah sunnah. Mereka berdalil dengan hadits dari Aisyah
radhiyallahu ta'ala anhâ beliau berkata:
ﺩَﺧَﻞَ ﻋَﻠَﻰَّ ﺍﻟﻨَّﺒِﻰُّ - ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ
ﻭﺳﻠﻢ - ﺫَﺍﺕَ ﻳَﻮْﻡٍ ﻓَﻘَﺎﻝَ « ﻫَﻞْ ﻋِﻨْﺪَﻛُﻢْ ﺷَﻰْﺀٌ » . ﻓَﻘُﻠْﻨَﺎ ﻻَ . ﻗَﺎﻝَ
« ﻓَﺈِﻧِّﻰ ﺇِﺫًﺍ ﺻَﺎﺋِﻢٌ » .
“Pada suatu hari, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menemuiku dan
bertanya, “Apakah kamu mempunyai sesuatu (yang bisa dimakan )?” Kami menjawab,
“Tidak ada.” Beliau Shallallahu alaihi
wa sallam bersabda, “Kalau begitu, saya
berpuasa".
Adapun pendapat yang kedua adalah bahwasanya niat untuk berpuasa di
malam hari sebelum berpuasa adalah perkara yang wajib pada seluruh bentuk
puasa, apakah puasa yang wajib ataupun
puasa yang sunnah, dan ini adalah pendapat jumhur ulama.
Mereka memberikan jawaban dalam hadits Aisyah radhiyallahu ta'ala anhâ bahwasanya hal tersebut tidak
menunjukkan bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam berniat di siang hari (dan
tidak berniat dimalam hari), namun hal
tersebut adalah dalam kondisi Nabi Shallallahu alaihi wa sallam telah berniat berpuasa di malam harinya,
namun karena ada beberapa keperluan maka Beliaupun hendak membatalkan puasanya,
sehingga Beliau bertanya tentang makanan, dan ketika dikabarkan bahwasanya tidak ada makanan di rumah, maka Beliaupun
melanjutkan puasa yang sebelumnya memang beliau dalam kondisi sedang berpuasa.
Dan inilah pendapat yang terkuat, apalagi telah datang sebuah riwayat
yang menjelaskan hal tersebut bahwa Nabi shalallahu alaihi wasallam bersabda :
ولقد أصبحت صائما
"Sungguh kondisi saya telah berpuasa."
Wallohu a'lam.
تجديد النية
((Memperbaharui niat))
Adapun pembahasan tajdîdun niat ( memperbaharui niat) adalah pembahasan
yang berbeda dengan pembahasan sebelumnya.
Kalau pembahasan sebelumnya
adalah tentang niat di malam hari secara umum,
adapun dalam pembahasan pembahasan tajdîdun niat (memperbaharui niat)
ini adalah permasalahan berniat pada setiap malam dibulan Ramadhan.
• Berkata Ibnul Mundzir rahimahullah;
"Para ulama bersepakat bahwa siapa saja yang berniat puasa setiap
malam dari malam-malam bulan Ramadhan lalu ia berpuasa, maka puasanya telah
sempurna, namun mereka berselisih pendapat tentang seseorang yang hanya berniat
diawal malam (bulan Ramadhan) lalu ia berpuasa penuh pada bulan Ramadhan dengan
satu kali niat tsb". [Al Mughni (3/93)].
√ Pendapat para ulama tentang hal ini;
-
Pendapat Jumhur ulama dan juga yang dipilih oleh Ibnu Hazm dan Al Lajnah Ad
Da_imah yang menyatakan bahwa setiap malam di hari-hari bulan Ramadhan
dibutuhkan niat tersendiri, mereka menyatakan bahwa setiap hari itu adalah
berbentuk ibadah tersendiri yang tidak ada kaitan dengan ibadah sebelumnya,
sehingga jika rusak salah satu puasa dihari tertentu tidaklah menyebabkan puasa
dihari lainnya rusak, berbeda dengan amalan-amalan haji dan rakaat dalam
shalat.
- Pendapat Imam Malik, Imam Ahmad dan salah
satu riwayat dari Ishaq yang menyatakan bahwa barangsiapa yang berniat diawal
malam bulan Ramadhan maka telah cukup untuk seluruhnya, karena Ramadhan adalah
satu ibadah dan cukup dengan satu niat.
Inilah pendapat kuat dan yang dipilih oleh Asy Syeikh Al 'Utsaimin
rahimahullah, beliau berkata;
"Karena kaum muslimin keseluruhannya jika engkau tanya mereka maka
mereka akan menjawab; "aku akan berniat puasa dari awal hingga
akhirnya", maka jika tidak terdapat niat pada setiap malamnya secara
hakikat, sungguh hal tersebut telah terjadi secara hukum, karena pada asalnya
adalah tidak adanya pemutusan niat, oleh sebab itulah kami katakan; jika
terputus urutan (puasa tsb) disebabkan hal yang membolehkan seperti safar,
kemudian ia kembali berpuasa, maka keharusannya adalah memperbaharui niat, dan
pendapat inilah yang lebih menentramkan hati, dan tidak ada keluasan terhadap
manusia kecuali dengan beramal dengannya". [Asy Syarhul Mumti' (6/356)].
Maka dalam hal ini ada yang perlu diperhatikan yaitu bahwasanya
jika puasanya terputus disebabkan karena
suatu udzur seperti sakit sehingga dia
tidak berpuasa atau safar, kemudian dia ingin melanjutkan puasanya kembali di
hari yang lain, maka wajib baginya untuk memperbarui niatnya.
Adapun Jika dia lupa untuk berniat dimalam harinya, maka dia
meniatkannya ketika dia mengingatnya.
Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda :
إن الله وُضِعَ عَلَى أَمَّتِيْ خَطَأٌ
وَنِسْيَانٌ وَمَا اسْتَكْرَهَ عَلَيْهِ
"Sesungguhnya Allah tidak menganggap ( dosa ) dari ummatku dari
ketidaksengajaan, kelupaan dan apa yang ia dipaksa dengannya". [HR. Ibnu
Majah (2040) dari hadits Ibnu Abbas radhiallahu ta'ala anhumâ].
تعيين النية
((Memastikan dengan pasti niat didalam berpuasa, wajib atau sunnah))
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum menta'yin (meniatkan puasa
tertentu) , ada yang berpendapat bahwasanya meniatkan berpuasa pada puasa tertentu adalah merupakan
hal yang wajib.
»»» Yaitu misalnya ketika seseorang berpuasa di bulan Ramadhan maka dia
berniat untuk berpuasa wajib di bulan Ramadhon bukan hanya sekedar meniatkan
untuk berpuasa secara umum.
Dan ini adalah pendapat imam Malik, Asy Syafii, Ishaq, Dawud, Ibnu Hazm, dan sebagian riwayat
dari Imam Ahmad.
Mereka berdalilkan dengan hadits Rasulullah Shallallahu alaihi wa
sallam:
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ،
وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
"Sesungguhnya amalan itu hanyalah dengan niat -niatnya ,dan
sesungguhnya Setiap orang akan mendapatkan sesuai apa yang dia niatkan".
»» Adapun Abu Hanifah dan sebagian riwayat dari Imam Ahmad mengatakan bahwasanya ta'yînun niaat bukanlah perkara yang wajib.
Namun pendapat yang pertama
adalah pendapat yang lebih benar dan menentramkan hati.
Wallahualam.
Lihat pembahasan ini dalam Al
mughni ( 3/94) & Al Majmu' ( 6/320).
» Faidah tentang menta'yîn niat pada puasa sunnah:
• Berkata Imam An Nawawiy rahimahullah ta'ala:
"Adapun puasa sunnah maka
teranggap sah walaupun dengan niat secara umum seperti puasa arafah,
puasa asyura, ayyumul bidh, puasa 6 hari dibulan syawwal dst. Maka ini cukup
diniatkan dengan puasa secara umum." [Al Majmu' ( 6/310)].
Bersambung…

Tidak ada komentar:
Posting Komentar