HUKUM-HUKUM SEPUTAR PUASA RAMADHAN (Edisi 05)
Oleh : Ustadz Fauzan Abu Muhammad Al-Kutawy
Hafidzahullâh
SAHUR.
Diantara perkara yang disyariatkan ketika seseorang
hendak melakukan puasa adalah bersahur
dimalam hari.
Banyak dalil-dalil yang menunjukkan tentang
disyariatkannya perkara tersebut, diantaranya :
Dari Anas bin Malik radhiyallahu ta'ala anhu
berkata, Rasulullah Shallallaahu 'alaihi Wassalam bersabda :
تَسَحَّرُوا ؛ فَإِنَّ فِي السَّحُورِ
بَرَكَةً
"Bersahurlah kalian, karena sesungguhnya pada
sahur terdapat keberkahan". [Muttafaqun
alaihi]
Dari Al
Miqdam radhiyallahu ta'ala anhu berkata, Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
Wassalam bersabda :
عَلَيْكُمْ بِغَدَاءِ السُّحورِ ؛
فَإِنَّهُ هُوَ الغَدَاءُ الْمُبَارَكُ
"Hendaklah kalian makan sahur, karena itu
adalah makanan yang berberkah". [HR. An Nasâi (4/146)]
Dari Ammar bin 'Ash radhiyallahu ta'ala anhu
berkata, Rasulullah Shallallaahu 'alaihi Wassalam bersabda :
فَصْلُ مَا بَيْنَ صِيَامِنَا وَصِيَامِ
أَهْلِ الْكِتَابِ أَكْلَةُ السَّحَرِ
"Pembeda
antara puasa kita dengan puasa ahli kitab adalah dengan makan
sahur". [HR. muslim (1096)].
Dan para ulama telah bersepakat bahwasanya sahur
adalah perkara yang disunnahkan.
Berkata Ibnul Mundzir rahimahullah :
أَجْمَعَ عَلَى أَنَّ السَّحُوْرَ مَنْدُوْبٌ إِِلَيْهِ مُسْتَحَبٌّ، وَ لَا إِثْمَ عَلَى مَنْ تَرَكَهُ
"Mereka (para ulama) telah bersepakat
bahwasanya sahur adalah perkara yang sunnah dan bahwasanya tidak ada dosa bagi
seorangyang meninggalkannya." [Al Isyraf (3/120)].
Berkata Ibnu Qudamah rahimahullah :
لَا نَعْلَمُ بَيْنَ العُلَمَاءِ خِلَافَ
اسْتِحْبِابِهِ
"Kami tidak mengetahui ada perbedaan pendapat
dikalangan para ulama tentang disunahkannya perkara tersebut." [Al
Mughni (3/169)].
Dan sahur adalah merupakan kekhususan umat Islam
sebagaimana hal tersebut ditunjukkan dalam hadits Abdullah Ibnu 'Amr
radhiyallahu ta'ala anhu yang telah berlalu.
Berkata Imam
Al Qurthubi rahimahullahu :
هَذَ الحَدِيْثُ يَدُلُّ عَلَى أَنَّ السَّحُوْرَ
مِنْ خَصَائِصِ هَذِهِ أَمَّةِِ وَمِمَّا خَفّفَ بِهِ عَنْهُمْ
"Hadits ini menunjukkan bahwasanya sahur adalah merupakan kekhususan umat ini
dan bahwasanya hal tersebut adalah
perkara yang memberikan keringanan kepada mereka".
Dan diantara faedah sahur adalah untuk meringankan
dan memudahkan orang-orang yang berpuasa yang hal tersebut merupakan bentuk
dari bentuk-bentuk keberkahan yang disebutkan oleh Rasulullah shallallaahu
'alaihi wa ssalam dalam sabdanya :
تَسَحَّرُوا ؛ فَإِنَّ فِي السَّحُورِ
بَرَكَةً
"Bersahurlah kalian, karena sesungguhnya pada
sahur terdapat keberkahan". [Muttafaqun
alaih].
Berkata Ibnu Daqiqil 'Ied rahimahullahu :
"Dan keberkahan tersebut bisa kembali kepada
perkara-perkara ukhrawiy (akhirat & agama), karena sesungguhnya ketika
seseorang menegakkan sunnah maka mengharuskan baginya untuk mendapatkan pahala
dan tambahan pahala tersebut, dan memungkinkan pula keberkahan tersebut kembali
kepada perkara dunia berupa kekuatan badan untuk bisa berpuasa dan kemudahan tanpa harus melalui
kesulitan." [Al Ihkam (2/208)].
Dan seorang telah dikatakan bersahur ketika dia
telah mengkonsumsi makanan ataupun minuman
walaupun hanya sedikit.
Dari Ibnu Umar radliyallaahu ta'ala anhumâ, Rasulullah
sallallahu alaihi wasallam bersabda :
تسحَّرُوا ولو بجَرْعَةٍ من ماءٍ
"Bersahurlah kalian walaupun dengan seteguk
air". [HR. Ibnu Hibban].
Hal ini menunjukkan bahwasanya sesedikit apapun
atau sekecil apapun ketika seorang telah meminum atau memakan sesuatu tersebut,
maka dia telah dikatakan telah melakukan bersahur.
Namun di sana ada pembahasan para ulama tentang
makanan yang disunnahkan untuk dikonsumsi didalam bersahur diantaranya adalah
kurma.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ta'ala anhu berkata,
Rasulullah shallallaahu 'alaihi wassalam bersabda :
نِعمَ سَحُوْرُ المُؤْمِنِ التَّمرُ
"Sebaik-baik sahurnya seorang yang beriman adalah kurma". [HR. Abu Daud
dan Ibnu Hibban didalam shahihnya].
Sebagian ulama menjelaskan bahwa jika kita tidak mendapatkan
kurma maka bisa menggantinya dengan perkara yang serupa dengan kurma dari sisi
sifat yaitu manis. Maka para ulama menyebutkan tentang disunnahkannya makan
sahur dengan makanan yang manis.
Namun hal ini tidak menunjukkan pembatasan, karena
apapun yang dikonsumsi seorang untuk bersahur, maka hal tersebut telah
menjadikan dia mendapatkan keutamaan bersahur.
Berkata Ibnu Qudamah rahimahullah :
وَكُلُّ مَا حَصَلَ مِنْ أكلٍ أو شربٍ حَصَلَ به فضيلة السحور
"Apapun yang didapatkan berupa makanan atau
minuman maka telah dianggap mendapatkan keutamaan sahur." [Al Mughni (3/170)].
Dari penjelasan diatas, kita bisa mengambil
kesimpulan bahwasannya didalam sahur
terdapat berbagai manfaat & faidah di antaranya :
1. Sahur
adalah merupakan sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.
2. Didalam sahur terdapat keberkahan.
3. Sahur adalah perkara yang membedakan antara umat
Islam dengan umat - umat sebelumnya.
4. Sahur akan menyebabkan kuatnya badan, yg
akan memudahkan seseorang di dalam
berpuasa.
5. Seorang yang bersahur, akan mengingatkan dia
dengan keutamaan waktu yang ia bersahur didalamnya sehingga ia akan
memperbanyak doa dan ibadah didalamnya.
6. Orang-orang yang bersahur, akan mendapatkan
shalawat dari Allah & para
malaikat-Nya.
Dari Abu Sa'id Al Khudri radhiyallahu ta'ala anhu, Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wassalam bersabda :
السَّحُورُ أَكْلُهُ بَرَكَةٌ، فَلَا
تَدَعُوهُ، وَلَوْ أَنْ يَجْرَعَ أَحَدُكُمْ جُرْعَةً مِنْ مَاءٍ، فَإِنَّ اللَّهَ
عَزَّ وَجَلَّ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى الْمُتَسَحِّرِينَ
"Sahur itu makanannya adalah keberkahan, maka janganlah kalian
meninggalkannya, walaupun dengan meneguk seteguk air, karena sesungguhnya Allah
subhanahu wa ta'ala dan para malaikat-Nya bershalawat kepada orang-orang yang
sahur". [HR. Imam Ahmad]
Dan diantara perkara disunnahkan didalam sahur
adalah untuk mengakhirkan waktu
bersahur.
Dan hal ini adalah perkara yang disepakati dan
tidak terdapat perselisihan
pendapat di antara para ulama tentang
disunnahkannya hal tersebut selama tidak
dikhawatirkan terbitnya fajar shubuh.
Diantara dalil yang menunjukkan hal tersebut adalah
hadits Anas bin Malik dari Zaid bin tsabit radhiyallaahu ta'ala anhumâ :
تَسَحَّرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ – صلى
الله عليه وسلم – ثُمَّ قَامَ إلَى الصَّلاةِ قَالَ أَنَسٌ قُلْتُ لِزَيْدٍ كَمْ كَانَ
بَيْنَ الأَذَانِ وَالسَّحُورِ قَالَ قَدْرُ خَمْسِينَ آيَةً
“Kami makan sahur bersama Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam kemudian beliau berdiri untuk shalat. Anas bertanya kepada
Zaid: “berapa lama jarak antara adzan (shubuh) dengan makan sahur ? Maka Zaid
menjawab: “seukuran membaca 50 ayat”. [Muttafaqun
alaihi]
Hal ini menunjukkan bahwasanya waktu sahur tersebut
adalah ringkas dan di akhirkan sehingga mendekati adzan subuh.
Dan ini pula yang ditunjukkan dalam hadits Ibnu
Umar radliyallaahu ta'ala anhumâ, Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wassalam bersabda :
إِنَّ بِلَالًا يُأذِّنُ بِلَيْلٍ فَكُلُوا وَاشْرَبُوا
حَتَّى يُأذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ
"Sesungguhnya Bilal mengumandangkan adzan di
malam hari, maka makan & minumlah kalian hingga Ibnu Ummi Maktum itu
adzan". [Muttafaqun 'alaih].
Hadits ini menunjukkan jarak yang sangat pendek
antara makan sahur dan adzan subuh.
Adapun akhir waktu sahur adalah ketika masuk
waktu shubuh atau terbitnya fajar
shodiq.
Allah subhanahu wa ta'ala berfirman:
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ
لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ
"Dan makan dan minumlah kalian hingga nampak
bagi kalian benang putih dari benang hitam dari
fajar." [QS. Al Baqarah: 187]
Dan juga hadist yang telah berlalu :
إِنَّ بِلَالًا يُأذِّنُ بِلَيْلٍ فَكُلُوا
وَاشْرَبُوا حَتَّى يُأذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ
"Sesungguhnya Bilal mengumandangkan adzan di
malam hari, maka makan & minumlah kalian hingga Ibnu Ummi Maktum itu
adzan".
Maka ketika telah dikumandangkan adzan atau telah
masuk waktu shalat subuh , wajib bagi
seseorang untuk menahan makan dan minum dalam artian dia telah memulai
puasanya.
Oleh sebab itu jika seseorang telah memakan sesuatu
kemudian dia mendengar adzan yang bertanda masuknya waktu shalat , maka dia wajib mengeluarkan
apa yang ada di dalam mulutnya tersebut.
Berkata Imam Nawawi rahimahullah:
مَنْ طَلَعَ الفَجْرُ وَفِيْ فِيْهِ طَعَامٌ
فَلْيَفظه وَيَتِمُّ صَوْمُهُ فَإِنِ ابتلعه بَعْدَ عِلْمِهِ بِالفَجْرِ بَطلَ صومُهُ وَهذ لا خِلافَ فِيْهِ
"Barangsiapa yang ketika muncul fajar dan di mulutnya ada makanan, maka hendaklah dia
keluarkan dan dia menyempurnakan puasanya, jika dia menelannya
setelah dia tahu fajar telah muncul, maka telah batal puasanya, dan
perkara ini tidak ada perselisihan
pendapat pada hal tersebut." [Al Majmu' ( 6/333)].
Namun yang benar dalam perkara ini adalah terdapat
perselisihan pendapat dikalangan para ulama,
adapun ucapan Imam An Nawawiy tentang tidak ada perselisihan pendapat
dalam hal ini maka yang diinginkan dengannya adalah dalam madzhab beliau yaitu
madzhab Asy Syafiiyyah.
Wallohu a'lam.
Karena ada sekelompok ulama yang berpendapat bahwa
jika bejana telah ditangan dan terdengar adzan maka hendaklah ia menyelesaikan
kebutuhannya. Walaupun ini adalah pendapat yang lemah.
Adapun bagi orang yang ragu, apakah telah muncul fajar atau belum, maka yang benar
dalam masalah ini adalah seseorang itu hendaklah tetap berada di atas hal yang
meyakinkan (jelas), yaitu kapan belum
nampak fajar tersebut, maka ia tetap teranggap
boleh untuk makan dan minum atau bersahur.
Berkata Ibnu Taimiyah rahimahullah:
الشاك
في طلوع الفجر يجوز له الأكل والشرب والجِمَاع بالاتفاق ولا قضاء عليه إذ استمر
الشك
"Seorang yang ragu tentang munculnya fajar,
boleh baginya makan, minum dan jima' sesuai dengan kesepakatan pada ulama dan
tidak ada qhada' baginya jika dia terus
menerus dalam keraguan tersebut." [Majmu' Al Fatawa (25/260)]
Diantara dalil perkara ini adalah Firman Allah
subhanahu wa ta'ala :
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ
لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ
"Dan makan dan minumlah hingga jelas
bagi kalian benang putih dari benang hitam dari fajar."
Kalimat "hingga jelas" menunjukkan
asalnya tetap berada pada posisi malam selama belum muncul perkata yang
meyakinkan yaitu terangnya siang.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar