Kamis, 03 Mei 2018

HUKUM-HUKUM SEPUTAR PUASA RAMADHAN (Edisi 06)

Oleh : Al Ustadz Abu Muhammad Fauzan Al Kutawy hafizhahullah


Beberapa Permasalahan Tentang Sahur.

Permasalahan:
Jika seseorang mengira bahwasanya fajar belum muncul hingga ia makan, setelah makan baru nampak baginya bahwasanya sebenarnya tadi telah muncul fajar, maka apakah puasanya dianggap batal dan kewajiban baginya untuk mengqada'?

Jawab:
Dalam permasalahan ini ada 2 pendapat:

Pendapat pertama menyatakan bahwa keharusan baginya untuk menyempurnakan puasanya, namun tetap dikenakan kewajiban qhada' pada hari yang lain.

Dan ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ahlul ‘ilmi, diantaranya adalah imam yang empat.

Dalilnya adalah firman Allah ta’ala:

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ

“Dan makan dan minumlah kalian hingga jelas  bagi kalian benang putih dari benang hitam dari  fajar.” [QS. Al Baqarah: 187]

Dan kalimat " حَتَّى"  menunjukkan batasan akhir,  maka barangsiapa yang mengetahui bahwasanya dia telah makan setelah munculnya fajar maka kewajibannya adalah untuk mengqadho' (mengganti puasanya) karna dia telah dianggap makan disiang hari.

Pendapat kedua: Kewajiban baginya untuk melanjutkan puasanya dan tidak ada kewajiban untuk  mengqadho', dan ini adalah pendapat Mujahid, Atho', 'Urwah, dan Ishaq rahimahumullah.

Dalilnya juga ayat:

حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ

"Hingga jelas  bagi kalian". [QS. Al Baqarah: 187]

Maka selama belum jelas baginya, maka boleh baginya untuk makan. Dan tatkala ia telah menyangka bahwasanya belum muncul fajar, maka ia mendapatkan udzur karena  ketidaktahuannya, hal ini sebagaimana ditunjukkan dalam sebuah hadits:

مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ، فَأَكَلَ، أَوْ شَرِبَ ؛ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ

"Barangsiapa yang lupa dalam keadaan dia berpuasa lalu makan atau minum, maka hendaknya dia menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah subhanahu wa ta'ala yang telah memberi makan  dan minum dia".

Dan juga hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi  Wasallam:

إنّ اللّه وضع عَلَى أَمَّتِيْ خَطَأٌ وَنِسْيَانٌ

"Sesungguhnya Allah mengabaikan  ( dosa ) dari ummatku dari ketidaksengajaan, dan dari kelupaan".

Dan inilah pendapat yang terkuat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnul Qoyyim, dan Syekh Utsaimin rahimahumullah ta'ala.

Permasalahan:
Jika seorang muadzin telah adzan, sedangkan bejana ada ditangan kita maka apakah boleh bagi kita untuk melanjutkan untuk meminumnya?

Jawab:
Telah  datang keterangan dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ta'ala anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi  wasallam bersabda:

إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمُ النِّدَاءَ وَالْإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ، فَلَا  يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِيَ حَاجَتَهُ مِنْهُ

"Jika salah seorang diantara kalian mendengarkan panggilan adzan dan bejana berada di tangannya, maka janganlah  dia meletakkannya hingga dia menunaikan kebutuhannya".
HR. Ahmad dan selainnya.

Namun hadits ini adalah hadits yang  didalamnya terdapat kelemahan  sebagaimana disebutkan Ibnu Abi Hatim didalam Al 'Ilal  (1/257) dan Syekh Muqbil didalam Ahâdits mu'allah (437).

Silahkan merujuk kepada kitab tersebut untuk mendapatkan penjelasan bahwasanya  hadits ini adalah  hadits yang lemah dan tidak bisa dijadikan sebagai hujjah.

Oleh sebab itulah barangsiapa yang mendengar seruan  adzan  dalam keadaan  dia mengetahui telah masuk waktunya, maka tidak boleh baginya untuk  memakan atau meminum dari  sesuatu apapun.

Lalu bagaimana dengan seseorang yang berpendapat hadits tersebut adalah hadits yang shahih??

Anggaplah hadits diatas adalah hadits yang  shahih, namun hadits  tersebut tidaklah menunjukkan tentang bolehnya memakan atau meminum sesuatu ketika telah adzan, karena hal tersebut telah dijelaskan didalam dalil-dalil  yang  lain  tentang kewajiban untuk menahan sebagaimana Allah subhanahu wa ta'ala berfirman:

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ

"Makan dan minumlah kalian hingga jelas  bagi kalian benang putih dari benang hitam dari  fajar." [QS. Al Baqarah: 187].

Dan  sebagaimana hadits Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam:

إن بلالا يؤذن بليل فكلوا واشربوا حتى يؤذن ابن أم مكتوم

"Sesungguhnya Bilal itu mengumandangkan adzan ketika malam hari, maka makan dan minumlah kalian sampai Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan (shubuh)". [Muttafaqun 'alaih].

Ini adalah dalil tegas yang menunjukkan kewajiban untuk menahan  makan dan minum ketika telah  adzan.

Adapun hadits  diatas jika kita anggap shahih,  maka diarahkan kepada makna bahwasanya hal tersebut jika sang muadzin  tidak memperhatikan waktu shalat sehingga dia adzan sebelum masuk waktunya, maka boleh bagi  seseorang untuk menyelesaikan hajatnya.
Wallahu a'lam

Permasalahan:
Jika ada sebutir makanan yang tersisa di celah-celah gigi seseorang, maka apakah boleh dia menelannya setelah muncul fajar atau setelah terdengar adzan ?

Jawab:
Berkata Ibnul Mundzir rahimahullah ta'ala:

أجمع على أهل العلم  ﺃﻧﻪ ﻻ ﺷﻲﺀَ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺼﺎﺋﻢ ﻓﻴﻤﺎ يزدرده مما يجري مع الريق مما بين أسنانه مما لا يقدر على امتناعه منه واختلفوا في بلعه ما بين أسنانه مما يقدر على بلعه وطرحه

"Para ulama  bersepakat bahwasanya tidak mengapa bagi orang yang berpuasa untuk menelan sesuatu bersifat sedikit (tipis) dari sesuatu yang tersisa  diantara celah-celah giginya dari perkara yang tidak bisa untuk dicegah, namun para ulama berbeda pendapat tentang menelan sesuatu yang tersisa dicelah-celah gigi tersebut dari perkara yang ia bisa untuk mengeluarkannya." [Al Mughni (3/110)].

Berkata Asy Syekh Al -Utsaimin rahimahullah ta'ala:

إذا كان الإنسان مثلًا يأكل تمرًا وصار  في أقصى فمه  شيء من التمر ولم يحسن  به إلّا بعض طلوع الفجر ففي هذه الحال يلفظه،  وصومه صحيح ولا بأس

"Jika seseorang misalnya ia memakan kurma dan tersisa di ujung mulutnya sesuatu dari kurma tersebut dan ia tidak rasa kecuali setelah munculnya fajar, maka dalam kondisi ini dia harus mengeluarkannya (meludahkannya) dan puasanya  teranggap sah, tidak mengapa." [Asy Syarhul Mumti  ( 6/391)].

Permasalahan:
Bolehkah menggunakan jam weker untuk  dijadikan alat untuk membangunkan seseorang untuk  bersahur? 

Jawab:
Dari Said Ibnu Khalid  radhiallahu ta'ala anhu bahwasanya  Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam bersabda:

" لَا تَسُبُّوا الدِّيكَ ؛ فَإِنَّهُ يُوقِظُ لِلصَّلَاةِ

"Jangan kalian mencela ayam jantan, karena sesungguhnya dia membangunkan manusia  untuk sholat". [HR. Abu Daud (5101), Ahmad (5 /192 )dan disahihkan oleh Syekh muqbil didalam Shahihul Musnad (356)].

Berkata Asy Syekh Al Utsaimin rahimahullah ta'ala:

وفي هذ الحديث دليل على أنه ينبغي للمسارع  أن يتخذوا ما يوقظه للصلاة فذلك مثل الساعات المنبهة  فإن الإنسان ينبغي له أي يعتني من هذه الساعات حتّى تنبهه للصلاة في وقت التي يدركه فيه الصلاة

"Hadits ini adalah dalil yang menunjukkan seharusnya seseorang itu menjadikan sesuatu yang bisa digunakan untuk membangunkan dia (dari tidur) untuk shalat seperti misalnya menggunakan jam weker , karena seseorang memiliki keharusan untuk memperhatikan waktu-waktu, sehingga dia bisa teringat dengan waktu sholat dan tidak terluputkan dari waktu sholat." [Syarah Riyadhus Shalihin ( 4/373)].

Tidak ada komentar:

Posting Komentar