Beberapa Permasalahan Tentang Sahur.
Permasalahan:
Jika seseorang mengira bahwasanya fajar belum
muncul hingga ia makan, setelah makan baru nampak baginya bahwasanya sebenarnya
tadi telah muncul fajar, maka apakah puasanya dianggap batal dan kewajiban
baginya untuk mengqada'?
Jawab:
Dalam permasalahan ini ada 2 pendapat:
Pendapat pertama menyatakan bahwa keharusan baginya
untuk menyempurnakan puasanya, namun tetap dikenakan kewajiban qhada' pada hari
yang lain.
Dan ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ahlul ‘ilmi,
diantaranya adalah imam yang empat.
Dalilnya adalah firman Allah ta’ala:
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا
حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ
الْفَجْرِ ۖ
“Dan makan dan minumlah kalian hingga jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam
dari fajar.” [QS. Al Baqarah: 187]
Dan kalimat " حَتَّى" menunjukkan batasan akhir, maka barangsiapa yang mengetahui bahwasanya
dia telah makan setelah munculnya fajar maka kewajibannya adalah untuk
mengqadho' (mengganti puasanya) karna dia telah dianggap makan disiang hari.
Pendapat kedua: Kewajiban baginya untuk melanjutkan
puasanya dan tidak ada kewajiban untuk
mengqadho', dan ini adalah pendapat Mujahid, Atho', 'Urwah, dan Ishaq
rahimahumullah.
Dalilnya juga ayat:
حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ
لَكُمُ
"Hingga jelas bagi kalian". [QS. Al Baqarah: 187]
Maka selama belum jelas baginya, maka boleh baginya
untuk makan. Dan tatkala ia telah menyangka bahwasanya belum muncul fajar, maka
ia mendapatkan udzur karena
ketidaktahuannya, hal ini sebagaimana ditunjukkan dalam sebuah hadits:
مَنْ نَسِيَ وَهُوَ
صَائِمٌ، فَأَكَلَ، أَوْ شَرِبَ ؛ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ
اللَّهُ وَسَقَاهُ
"Barangsiapa yang lupa dalam keadaan dia
berpuasa lalu makan atau minum, maka hendaknya dia menyempurnakan puasanya,
karena sesungguhnya Allah subhanahu wa ta'ala yang telah memberi makan dan minum dia".
Dan juga hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi Wasallam:
إنّ اللّه وضع عَلَى
أَمَّتِيْ خَطَأٌ وَنِسْيَانٌ
"Sesungguhnya Allah mengabaikan ( dosa ) dari ummatku dari ketidaksengajaan,
dan dari kelupaan".
Dan inilah pendapat yang terkuat yang dipilih oleh
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnul Qoyyim, dan Syekh Utsaimin rahimahumullah
ta'ala.
Permasalahan:
Jika seorang muadzin telah adzan, sedangkan bejana
ada ditangan kita maka apakah boleh bagi kita untuk melanjutkan untuk
meminumnya?
Jawab:
Telah datang
keterangan dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ta'ala anhu bahwasanya
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
bersabda:
إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمُ
النِّدَاءَ وَالْإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ، فَلَا يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِيَ
حَاجَتَهُ مِنْهُ
"Jika salah seorang diantara kalian
mendengarkan panggilan adzan dan bejana berada di tangannya, maka
janganlah dia meletakkannya hingga dia
menunaikan kebutuhannya".
HR. Ahmad dan selainnya.
Namun hadits ini adalah hadits yang didalamnya terdapat kelemahan sebagaimana disebutkan Ibnu Abi Hatim didalam
Al 'Ilal (1/257) dan Syekh Muqbil
didalam Ahâdits mu'allah (437).
Silahkan merujuk kepada kitab tersebut untuk
mendapatkan penjelasan bahwasanya hadits
ini adalah hadits yang lemah dan tidak
bisa dijadikan sebagai hujjah.
Oleh sebab itulah barangsiapa yang mendengar
seruan adzan dalam keadaan
dia mengetahui telah masuk waktunya, maka tidak boleh baginya untuk memakan atau meminum dari sesuatu apapun.
Lalu bagaimana dengan seseorang yang berpendapat
hadits tersebut adalah hadits yang shahih??
Anggaplah hadits diatas adalah hadits yang shahih, namun hadits tersebut tidaklah menunjukkan tentang
bolehnya memakan atau meminum sesuatu ketika telah adzan, karena hal tersebut
telah dijelaskan didalam dalil-dalil
yang lain tentang kewajiban untuk menahan sebagaimana
Allah subhanahu wa ta'ala berfirman:
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا
حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ
الْفَجْرِ ۖ
"Makan dan minumlah kalian hingga
jelas bagi kalian benang putih dari
benang hitam dari fajar." [QS.
Al Baqarah: 187].
Dan
sebagaimana hadits Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam:
إن بلالا يؤذن بليل
فكلوا واشربوا حتى يؤذن ابن أم مكتوم
"Sesungguhnya Bilal itu mengumandangkan
adzan ketika malam hari, maka makan dan minumlah kalian sampai Ibnu Ummi Maktum
mengumandangkan adzan (shubuh)". [Muttafaqun 'alaih].
Ini adalah dalil tegas yang menunjukkan kewajiban
untuk menahan makan dan minum ketika
telah adzan.
Adapun hadits
diatas jika kita anggap shahih,
maka diarahkan kepada makna bahwasanya hal tersebut jika sang
muadzin tidak memperhatikan waktu shalat
sehingga dia adzan sebelum masuk waktunya, maka boleh bagi seseorang untuk menyelesaikan hajatnya.
Wallahu a'lam
Permasalahan:
Jika ada sebutir makanan yang tersisa di
celah-celah gigi seseorang, maka apakah boleh dia menelannya setelah muncul
fajar atau setelah terdengar adzan ?
Jawab:
Berkata Ibnul Mundzir rahimahullah ta'ala:
أجمع على أهل العلم ﺃﻧﻪ ﻻ ﺷﻲﺀَ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺼﺎﺋﻢ ﻓﻴﻤﺎ يزدرده مما يجري مع
الريق مما بين أسنانه مما لا يقدر على امتناعه منه واختلفوا في بلعه ما بين أسنانه
مما يقدر على بلعه وطرحه
"Para ulama
bersepakat bahwasanya tidak mengapa bagi orang yang berpuasa untuk
menelan sesuatu bersifat sedikit (tipis) dari sesuatu yang tersisa diantara celah-celah giginya dari perkara
yang tidak bisa untuk dicegah, namun para ulama berbeda pendapat tentang
menelan sesuatu yang tersisa dicelah-celah gigi tersebut dari perkara yang ia
bisa untuk mengeluarkannya." [Al Mughni
(3/110)].
Berkata Asy Syekh Al -Utsaimin rahimahullah ta'ala:
إذا كان الإنسان
مثلًا يأكل تمرًا وصار في أقصى فمه شيء من التمر ولم يحسن به إلّا بعض طلوع الفجر ففي هذه الحال يلفظه، وصومه صحيح ولا بأس
"Jika seseorang misalnya ia memakan kurma
dan tersisa di ujung mulutnya sesuatu dari kurma tersebut dan ia tidak rasa
kecuali setelah munculnya fajar, maka dalam kondisi ini dia harus
mengeluarkannya (meludahkannya) dan puasanya
teranggap sah, tidak mengapa." [Asy
Syarhul Mumti ( 6/391)].
Permasalahan:
Bolehkah menggunakan jam weker untuk dijadikan alat untuk membangunkan seseorang
untuk bersahur?
Jawab:
Dari Said Ibnu Khalid radhiallahu ta'ala anhu bahwasanya Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam
bersabda:
" لَا تَسُبُّوا الدِّيكَ ؛ فَإِنَّهُ يُوقِظُ لِلصَّلَاةِ
"Jangan kalian mencela ayam jantan, karena
sesungguhnya dia membangunkan manusia
untuk sholat". [HR. Abu Daud (5101), Ahmad (5 /192 )dan
disahihkan oleh Syekh muqbil didalam Shahihul Musnad (356)].
Berkata Asy Syekh Al Utsaimin rahimahullah ta'ala:
وفي هذ الحديث دليل
على أنه ينبغي للمسارع أن يتخذوا ما يوقظه
للصلاة فذلك مثل الساعات المنبهة فإن الإنسان
ينبغي له أي يعتني من هذه الساعات حتّى تنبهه للصلاة في وقت التي يدركه فيه الصلاة
"Hadits ini adalah dalil yang menunjukkan
seharusnya seseorang itu menjadikan sesuatu yang bisa digunakan untuk
membangunkan dia (dari tidur) untuk shalat seperti misalnya menggunakan jam
weker , karena seseorang memiliki keharusan untuk memperhatikan waktu-waktu,
sehingga dia bisa teringat dengan waktu sholat dan tidak terluputkan dari waktu
sholat." [Syarah Riyadhus Shalihin ( 4/373)].

Tidak ada komentar:
Posting Komentar