Minggu, 06 Mei 2018

HUKUM-HUKUM SEPUTAR PUASA RAMADHAN (Edisi - 07)

Oleh : Al Ustadz Abu Muhammad Fauzan Al Kutawy hafizhahullah


Perkara-Perkara Yang Bisa Merusak Puasa Seseorang (Pembatal-Pembatal Puasa).

Dalam pembahasan yang telah berlalu, telah dijelaskan permasalahan yang berkaitan dengan sahur, maka ketika  seseorang telah usai melakukan sahur, mulailah dia tatkala telah muncul fajar shodiq (subuh) untuk menahan dari perkara-perkara yang diperintahkan untuk menahannya.

Diantara perkara-perkara tersebut yang bisa merusak puasa seseorang adalah: 

1. Makan
2. Minum

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

 وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْل

"Makan dan minumlah kalian hingga jelas  bagi kalian benang putih dari benang hitam dari  fajar , kemudian sempurnakan puasa hingga malam." [QS. Al Baqarah: 187].

Dari Ibnu Umar radhiyallahu ta’ala anhumâ bahwasanya  Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wasallam bersabda :

إن بلالا يؤذن بليل فكلوا واشربوا حتى يؤذن ابن أم مكتوم

“Sesungguhnya Bilal itu mengumandangkan adzan ketika malam hari, maka makan dan minumlah kalian sampai Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan (subuh) “. [Muttafaqun 'alaih].

Maka ini adalah dalil dari kitab dan sunnah yang menunjukkan  tentang kewajiban untuk menahan makan dan minum bagi seorang yang berpuasa.

Dan juga para ulama telah bersepakat tentang perkara ini.

Berkata Ibnu Qudamah rahimahullah:

يُفطِر بالأكلِ والشربِ بالإجماعِ

"Dianggap telah berbuka dengan makan dan minum sesuai  dengan kesepakatan." [Al Mughni (3/102)]

Permasalahan:
Jika seorang makan atau minum disiang bulan Ramadhan dalam kondisi lupa, apakah puasanya tetap teranggap ?

Jawab:
Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini:

Pendapat pertama:
Puasanya teranggap benar (sah) dan tidak ada qadha baginya.

Ini adalah pendapat jumhur ahlul ‘ilmi dan yang dipilih oleh Ibnu mundzir, Ibnu Hazm, Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, dan Ibnu Utsaimin rahimahumullah.

Diantaranya dalil pendapat ini  adalah firman Allah subhanahu wa ta’ala:

رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا ۚ

“Ya Rabb kami, janganlah engkau hukum kami terhadap perkara yang kami lupa atau kami tidak sengaja.” [QS. Al Baqarah: 286]

Dan firman Allah subhanahu wa ta’ala:

وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَٰكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ

“Tidak ada dosa bagi kalian terhadap  apa apa yang kalian tidak sengaja dengannya, akan tetapi yang teranggap adalah  apa yang tertancap didalam hati – hati kalian.” [QS. Al Ahzab: 5].

Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu bahwasanya  Rasulullah shallallahu 'alaihi  bersabda :

مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ

"Barangsiapa yang makan atau minum dalam kondisi ia berpuasa  karena lupa hendaklah ia sempurnakan puasanya, karna sesungguhnya ia diberi makan dan minum oleh Allah." [Muttafaqun Alaihi]

Pendapat  kedua:
Puasanya  rusak dan wajib baginya untuk mengqhada' dihari yang lain.

Ini adalah pendapat  Rabiah  dan Imam Malik.

Diantara landasan mereka adalah bahwasanya perkara yang tidak dianggap sah dengannya sesuatu ketika sengaja,  maka juga tidak teranggap sah ketika dilakukan tanpa sengaja, seperti jima' tanpa niat dengan tidak sengaja maka teranggap hukum jima'.

Namun sebagaimana kita sebutkan bahwasanya pendapat yang pertama adalah pendapat yang lebih kuat dan bersesuaian dengan  dalil. Wallohu a'lam.

3. Jima'

Diantara  perkara  yang membatalkan puasa seseorang adalah jima’ (melakukan hubungan suami istri) dan ini sesuai dengan dalil dari kitab,  sunnah dan kesepakatan para ulama.

Adapun dalil dari kitab adalah firman Allah subhanahu wa ta’ala:

فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْر ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ ۚ

“Maka sekarang pergaulilah  mereka dan harapkanlah apa yang Allah tetapkan bagi kalian dan makan, minumlah kalian hingga jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam dari fajar, kemudian sempurnakanlah puasa hingga malam.” [QS. Al Baqarah: 187].

Adapun  dalil dari sunnah adalah hadits Abu Hurairah radhiyallahu ta'ala anhu bahwasanya Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam bersabda, Allah berfirman tentang orang yang berpuasa:

يَدَعُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِي

"Dia meninggalkan makan, minum, dan syahwatnya karena Aku." [Muttafaqun 'alaihi]

Adapun ijma' (kesepakatan ulama) maka telah berkata Imam An Nawawi rahimahullah ta'ala :

وأجمعت الأمة على تحريم الجماع في القبل والدبر على الصائم وعلى أن الجماع يُبطِل الصوم

"Umat telah bersepakat tentang haramnya hubungan suami istri melalui qubul maupun dubur  bagi seorang yang berpuasa dan bahwasanya hubungan suami istri tersebut membatalkan puasa." [Al Majmu' ( 6/348)]

Berkata Ibnu Qudamah rahimahullah:

لا نَعَلَمُ بين أهل العلم خِلافًا في أن مَنْ جمَعَ في الفرج وأنزل أو لم يُنْزِل أو دون الفرج وأنزل أنه يُفْسِدُ الصوم إذا كان عامدًا

"Kami tidak mengetahui ada perbedaan pendapat dikalangan ulama bahwasanya siapa saja yang melakukan jima' pada kemaluan, Apakah keluar atau tidak keluar (mani) atau selain  pada kemaluan lalu keluar (mani) maka hal  tersebut merusak puasanya jika dilakukan secara sengaja." [Al Mughni: (3/120)]

Permasalahan:
Jika seorang makan atau minum atau berjima' karena dia menyangka bahwasanya matahari telah terbenam (waktu berbuka) atau ketika dia anggap belum muncul fajar (waktu sahur), namun setelah (ia makan atau jima') baru nampak,  ternyata (ia melakukannya) sebelum terbenam matahari atau telah muncul fajar, maka bagaimana kondisi puasanya?

Jawab:
Jumhur ulama berpendapat bahwasanya wajib baginya untuk mengqadha puasanya.

Pendapat yang kedua: mengatakan tidak ada kewajiban qadha  baginya dan puasanya tetap teranggap sah.

Ini adalah pendapat Ishaq,  Ibnu Rahawaih, Imam Ahmad, Daud, Ibnu Hazm dan sekelompok dari As salaf.

Dan ini pula pendapat yang dipilih oleh Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah ta'ala. [Majmu’ Fatawa: (25/231)]

Diantara dalil yang  menunjukkan kuatnya  pendapat ini adalah:

1) Firman Allah subhanahu wa ta’ala:

وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَٰكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ

“Tidak ada dosa bagi kalian terhadap  perkara yang kalian tidak sengaja dengannya, akan tetapi yang teranggap adalah  apa yang tertancap didalam hati – hati kalian.” [QS. Al Ahzab: 5]

2) Firman Allah subhanahu wa ta’ala:

رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا ۚ

“Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami terhadap perkara yang kami lupa atau kami tidak sengaja.” [QS.Al Baqarah: 286].

3) Hadits Asma bintu Abu Bakar radiyallaahu ta'ala anhumâ berkata:

أفطَرنا علَى عَهدِ رسولِ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ يومَ غَيمٍ ثمَّ طلَعتِ الشَّمسُ قال لِهشامٍ أُمِروا بالقَضاءِ قالَ بدّ للقضاء

"Kami berbuka puasa di zaman Nabi shallallahu alaihi wa wallam dihari yang mendung, kemudian setelah   itu barulah muncul matahari (fajar) ,maka berkata seorang rawi kepada Asma': maka apakah kalian diperintahkan untuk qada'? Maka dia berkata:  "aku tidak mengetahui ada qhada'. didalam riwayat lain:  aku tidak mengetahui mereka mengqada' atau tidak".

Asalnya ketika tidak ada keterangan apakah mengqhodo' atau tidak maka dikembalikan kepada asal bahwa tidak mengqhodo', karena qhodo' puasa adalah suatu ibadah yang butuh dalil tentang pelaksanaannya.

4) Firman Allah subhanahu wa ta'ala:

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ

"Makan dan minumlah  kalian hingga jelas  bagi kalian benang putih dari benang hitam dari  fajar , kemudian sempurnakan puasa hingga malam." [QS. Al Baqarah: 187].

Maka perintah untuk menahan hanya dikaitkan dengan perkara ketika telah jelas waktu menahan, adapun jika belum jelas maka tidak ada kewajiban baginya menahan.

Wallohu a'lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar