Perkara-Perkara Yang Bisa Merusak Puasa
Seseorang (Pembatal-Pembatal Puasa).
Dalam pembahasan yang telah berlalu, telah
dijelaskan permasalahan yang berkaitan dengan sahur, maka ketika seseorang telah usai melakukan sahur,
mulailah dia tatkala telah muncul fajar shodiq (subuh) untuk menahan dari
perkara-perkara yang diperintahkan untuk menahannya.
Diantara perkara-perkara tersebut yang bisa merusak
puasa seseorang adalah:
1. Makan
2. Minum
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ
الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا
الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْل
"Makan dan minumlah kalian hingga
jelas bagi kalian benang putih dari
benang hitam dari fajar , kemudian
sempurnakan puasa hingga malam." [QS. Al Baqarah: 187].
Dari Ibnu Umar radhiyallahu ta’ala anhumâ
bahwasanya Rasulullah Shalallahu ‘alaihi
Wasallam bersabda :
إن بلالا يؤذن بليل
فكلوا واشربوا حتى يؤذن ابن أم مكتوم
“Sesungguhnya Bilal itu mengumandangkan adzan
ketika malam hari, maka makan dan minumlah kalian sampai Ibnu Ummi Maktum
mengumandangkan adzan (subuh) “. [Muttafaqun 'alaih].
Maka ini adalah dalil dari kitab dan sunnah yang
menunjukkan tentang kewajiban untuk
menahan makan dan minum bagi seorang yang berpuasa.
Dan juga para ulama telah bersepakat tentang
perkara ini.
Berkata Ibnu Qudamah rahimahullah:
يُفطِر بالأكلِ والشربِ
بالإجماعِ
"Dianggap telah berbuka dengan makan dan
minum sesuai dengan kesepakatan." [Al
Mughni (3/102)]
Permasalahan:
Jika seorang makan atau minum disiang bulan
Ramadhan dalam kondisi lupa, apakah puasanya tetap teranggap ?
Jawab:
Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini:
Pendapat pertama:
Puasanya teranggap benar (sah) dan tidak ada qadha
baginya.
Ini adalah pendapat jumhur ahlul ‘ilmi dan yang
dipilih oleh Ibnu mundzir, Ibnu Hazm, Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, dan Ibnu
Utsaimin rahimahumullah.
Diantaranya dalil pendapat ini adalah firman Allah subhanahu wa ta’ala:
رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا
إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا ۚ
“Ya Rabb kami, janganlah engkau hukum kami
terhadap perkara yang kami lupa atau kami tidak sengaja.” [QS. Al Baqarah:
286]
Dan firman Allah subhanahu wa ta’ala:
وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ
جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَٰكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ
“Tidak ada dosa bagi kalian terhadap apa apa yang kalian tidak sengaja dengannya,
akan tetapi yang teranggap adalah apa
yang tertancap didalam hati – hati kalian.” [QS. Al Ahzab: 5].
Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi bersabda :
مَنْ نَسِيَ وَهُوَ
صَائِمٌ فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ
وَسَقَاهُ
"Barangsiapa yang makan atau minum dalam
kondisi ia berpuasa karena lupa
hendaklah ia sempurnakan puasanya, karna sesungguhnya ia diberi makan dan minum
oleh Allah." [Muttafaqun Alaihi]
Pendapat
kedua:
Puasanya
rusak dan wajib baginya untuk mengqhada' dihari yang lain.
Ini adalah pendapat
Rabiah dan Imam Malik.
Diantara landasan mereka adalah bahwasanya perkara
yang tidak dianggap sah dengannya sesuatu ketika sengaja, maka juga tidak teranggap sah ketika
dilakukan tanpa sengaja, seperti jima' tanpa niat dengan tidak sengaja maka
teranggap hukum jima'.
Namun sebagaimana kita sebutkan bahwasanya pendapat
yang pertama adalah pendapat yang lebih kuat dan bersesuaian dengan dalil. Wallohu a'lam.
3. Jima'
Diantara
perkara yang membatalkan puasa
seseorang adalah jima’ (melakukan hubungan suami istri) dan ini sesuai dengan
dalil dari kitab, sunnah dan kesepakatan
para ulama.
Adapun dalil dari kitab adalah firman Allah
subhanahu wa ta’ala:
فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ
وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ
لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْر ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا
الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ ۚ
“Maka sekarang pergaulilah mereka dan harapkanlah apa yang Allah
tetapkan bagi kalian dan makan, minumlah kalian hingga jelas bagi kalian benang
putih dari benang hitam dari fajar, kemudian sempurnakanlah puasa hingga malam.”
[QS. Al Baqarah: 187].
Adapun dalil
dari sunnah adalah hadits Abu Hurairah radhiyallahu ta'ala anhu bahwasanya
Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam bersabda, Allah berfirman tentang orang
yang berpuasa:
يَدَعُ طَعَامَهُ
وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِي
"Dia meninggalkan makan, minum, dan
syahwatnya karena Aku." [Muttafaqun 'alaihi]
Adapun ijma' (kesepakatan ulama) maka telah berkata
Imam An Nawawi rahimahullah ta'ala :
وأجمعت الأمة على
تحريم الجماع في القبل والدبر على الصائم وعلى أن الجماع يُبطِل الصوم
"Umat telah bersepakat tentang haramnya
hubungan suami istri melalui qubul maupun dubur
bagi seorang yang berpuasa dan bahwasanya hubungan suami istri tersebut
membatalkan puasa." [Al Majmu' ( 6/348)]
Berkata Ibnu Qudamah rahimahullah:
لا نَعَلَمُ بين
أهل العلم خِلافًا في أن مَنْ جمَعَ في الفرج وأنزل أو لم يُنْزِل أو دون الفرج وأنزل
أنه يُفْسِدُ الصوم إذا كان عامدًا
"Kami tidak mengetahui ada perbedaan
pendapat dikalangan ulama bahwasanya siapa saja yang melakukan jima' pada
kemaluan, Apakah keluar atau tidak keluar (mani) atau selain pada kemaluan lalu keluar (mani) maka
hal tersebut merusak puasanya jika
dilakukan secara sengaja." [Al Mughni: (3/120)]
Permasalahan:
Jika seorang makan atau minum atau berjima' karena
dia menyangka bahwasanya matahari telah terbenam (waktu berbuka) atau ketika
dia anggap belum muncul fajar (waktu sahur), namun setelah (ia makan atau
jima') baru nampak, ternyata (ia
melakukannya) sebelum terbenam matahari atau telah muncul fajar, maka bagaimana
kondisi puasanya?
Jawab:
Jumhur ulama berpendapat bahwasanya wajib baginya
untuk mengqadha puasanya.
Pendapat yang kedua: mengatakan tidak ada kewajiban
qadha baginya dan puasanya tetap
teranggap sah.
Ini adalah pendapat Ishaq, Ibnu Rahawaih, Imam Ahmad, Daud, Ibnu Hazm
dan sekelompok dari As salaf.
Dan ini pula pendapat yang dipilih oleh Syekhul
Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah ta'ala. [Majmu’ Fatawa: (25/231)]
Diantara dalil yang
menunjukkan kuatnya pendapat ini
adalah:
1) Firman Allah subhanahu wa ta’ala:
وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ
جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَٰكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ
“Tidak ada dosa bagi kalian terhadap perkara yang kalian tidak sengaja dengannya,
akan tetapi yang teranggap adalah apa
yang tertancap didalam hati – hati kalian.” [QS. Al Ahzab: 5]
2) Firman Allah subhanahu wa ta’ala:
رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا
إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا ۚ
“Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami
terhadap perkara yang kami lupa atau kami tidak sengaja.” [QS.Al Baqarah:
286].
3) Hadits Asma bintu Abu Bakar radiyallaahu ta'ala
anhumâ berkata:
أفطَرنا علَى عَهدِ رسولِ
اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ يومَ غَيمٍ ثمَّ طلَعتِ الشَّمسُ قال لِهشامٍ
أُمِروا بالقَضاءِ قالَ بدّ للقضاء
"Kami berbuka puasa di zaman Nabi
shallallahu alaihi wa wallam dihari yang mendung, kemudian setelah itu barulah muncul matahari (fajar) ,maka
berkata seorang rawi kepada Asma': maka apakah kalian diperintahkan untuk
qada'? Maka dia berkata: "aku tidak
mengetahui ada qhada'. didalam riwayat lain:
aku tidak mengetahui mereka mengqada' atau tidak".
Asalnya ketika tidak ada keterangan apakah
mengqhodo' atau tidak maka dikembalikan kepada asal bahwa tidak mengqhodo',
karena qhodo' puasa adalah suatu ibadah yang butuh dalil tentang
pelaksanaannya.
4) Firman Allah subhanahu wa ta'ala:
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا
حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ
الْفَجْرِ
"Makan dan minumlah kalian hingga jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam
dari fajar , kemudian sempurnakan puasa
hingga malam." [QS. Al Baqarah: 187].
Maka perintah untuk menahan hanya dikaitkan dengan
perkara ketika telah jelas waktu menahan, adapun jika belum jelas maka tidak
ada kewajiban baginya menahan.
Wallohu a'lam.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar