Oleh : Al Ustadz Abu Muhammad Fauzan Al Kutawy
(Lanjutan) Perkara-Perkara Yang Bisa Merusak Puasa Seseorang (Pembatal-Pembatal Puasa).
4. Muntah Dengan Sengaja
Seorang yang muntah ada dua kondisi yaitu muntah yang keluar dengan sendirinya dan muntah yang dipaksakan oleh diri agar ia muntah.
Kedua kondisi ini memiliki perbedaan hukum bagi seorang yang berpuasa sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu: bahwasanya Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ ذَرَعَهُ القَىْءٌ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَإِنِ اسْتَقَاءَ عَمْدا فَلْيَقْضِ
“Barangsiapa yang terdorong muntah, maka tidak ada kewajiban qadha’ baginya, dan barangsiapa yg berusaha muntah dengan sengaja, maka hendaknya dia ganti.” [HR. Abu Daud (2380) At Tirmidzi (716) Ibnu Majah (1676), Dan dishahihkan oleh As Syeikh Al Albany didalam Al Irwa (923) dan Shahihul Jami' (6243)].
Di dalam hadits ini terdapat Penjelasan bahwa seorang yang dengan sengaja berusaha untuk menjadikan dirinya muntah hingga ia muntah maka batal puasanya dan wajib baginya mengganti di hari yang lain.
Adapun seorang yang muntah tanpa unsur kesengajaan, maka tidak ada perselisihan para ulama bahwasannya hal tersebut tidaklah membatalkan puasa.
5. Haid dan Nifas
Para ulama telah bersepakat bahwasanya seorang yang haid atau nifas diharamkan baginya untuk berpuasa dan jika dia sebelumnya dalam keadaan berpuasa lalu keluar darah haid maka telah batal puasanya hingga wajib baginya mengganti dihari lainnya.
Di antara Dalil yang menunjukkan hal tersebut adalah sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam :
أَليسَ إذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ ولَمْ تَصُمْ
"Bukankah jika mereka (para wanita) haid, maka mereka tidak melakukan sholat dan tidak melakukan puasa". [HR. Bukhari]
6. Al Istimna' (onani)
Al Istimna' adalah usaha untuk mengeluarkan mani selain dengan cara jima' seperti dengan menggunakan tangan, bersentuhan atau semisalnya.
Para ulama' berbeda pendapat tentang apakah istimna' (onani) itu membatalkan puasa atau tidak.
Ibnu Hazm berpendapat bahwa istimna' (onani) tidaklah membatalkan puasa walaupun dengan sengaja dengan dalil tidak ada nash (dalil tegas), ijma', ucapan para sahabat maupun qiyas yang menyebutkan hal tersebut.
Namun jumhur ulama berpendapat bahwa istimna' (onani) itu membatalkan puasa karena keluarnya mani dengan syahwat adalah perkara yang membatalkan puasa.
Adapun keluarnya mani tanpa adanya usaha untuk mengeluarkannya maka tidaklah membatalkan puasa.
Di antara dalil yang menunjukkan bahwasanya istimna' (onani) membatalkan puasa adalah sebuah hadits Qudsi bahwa Nabi shalallahu alaihi wa sallam bersabda;
Allah subhanahu wa ta'ala berfirman:
يَدَعُ طَعَامَهُ وشَرابه وَشَهْوَته مِنْ أجْلِيْ
"Dia (orang yang berpuasa) itu meninggalkan makannya, minumnya dan syahwatnya karena Aku."
Dan yang dimaksud dengan syahwat di sini adalah mani.
Hal ini dikuatkan dengan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam:
وَفِى بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ . قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَأْتِى أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ قَالَ أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِى حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِى الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ
"Dan pada penyaluran salah seorang diantara kalian terdapat sedekah"
Para sahabat bertanya; Ya Rasulullah Apakah salah seorang di antara kami menyalurkan syahwatnya akan mendapat pahala?
Maka Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
"Tidakkah kalian melihat bahwasanya jika ia meletakkannya (yaitu mani) kepada yang haram, maka dia mendapat dosa? Maka demikian pula jika ia meletakkannya kepada yang halal maka ia mendapatkan pahala." [HR. Muslim (1006)]
Dalam hadits ini Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menamakan mani dengan sebutan syahwat.
Wallohu a'lam.
Bersambung...

Tidak ada komentar:
Posting Komentar